Soko Berita

Dosen, Pengacara, dan Direktur JAK TV Diduga Bayar Miliaran demi Giring Opini Publik

Tiga tokoh ditahan Kejaksaan Agung karena terlibat dalam upaya menggagalkan kasus korupsi PT Timah dan impor gula melalui kampanye media, seminar, dan demo.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
23 April 2025
<p>Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus PT Timah Tbk dan kasus impor gula. (Dok.Kejagung) </p>

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus PT Timah Tbk dan kasus impor gula. (Dok.Kejagung) 

SOKOGURU, JAKARTA – Drama hukum kembali mengguncang publik setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya penggagalan penanganan perkara besar korupsi. 

Ketiganya adalah seorang advokat, dosen, dan direktur pemberitaan televisi swasta.

Tersangka Bentuk Opini Publik dan Rintangi Proses Hukum

Berdasarkan keterangan resmi pihak Kejaksaan Agung, Senin, 21 April 2025, mereka diduga telah merancang strategi licik untuk membentuk opini publik dan merintangi proses hukum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta kasus impor gula. 

Baca juga: Kejagung Telusuri Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Korporasi Korupsi CPO

Modus mereka melibatkan produksi konten negatif, kampanye media, hingga seminar dan aksi demonstrasi yang bertujuan menyudutkan Kejaksaan.

Barang Bukti Pembayaran Berita di Berbagai Media

Barang bukti yang disita sangat mencengangkan—termasuk dokumen narasi kampanye, pembayaran pemberitaan di berbagai media, laporan media sosial, hingga skema pemerasan dan pencucian uang. 

Baca juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Mantan Pejabat MA Tersangka Suap Kasasi

Total dana yang digelontorkan untuk operasi ini mencapai miliaran rupiah.

Ketiga tersangka yakni:

* MS, advokat yang telah lebih dahulu ditahan dalam kasus suap kepada hakim,
* JS, dosen dan advokat,
* TB, Direktur Pemberitaan JAK TV.
Mereka diduga secara bersama-sama membayar ratusan juta rupiah untuk menyebarkan berita negatif tentang Kejaksaan di media massa dan media sosial. 

Tujuannya: menggagalkan proses hukum terhadap klien mereka yang sedang menjalani proses penyidikan dan persidangan.

Ketiga Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Kini, ketiganya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Mereka dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP karena dianggap merintangi proses hukum secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim dan Pengacara dalam Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Kasus ini menambah daftar panjang drama korupsi di Indonesia yang melibatkan elite hukum dan media. 

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam upaya manipulasi opini publik demi menyelamatkan pelaku korupsi dari jerat hukum. (SG-2) (*)