Soko Berita

Dinonaktifkan dari Bansos? Segera Usul Ulang Lewat Aplikasi Cek Bansos atau Formal, Begini Cara & Syaratnya!

Dinonaktifkan dari bansos? Segera ajukan usul ulang lewat aplikasi Cek Bansos atau musyawarah desa/kelurahan. Simak cara, syarat, dan tips agar diterima!

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
15 Juni 2025
<p>Ilustrasi warga sedang mengakses aplikasi Cek Bansos di ponsel untuk mengajukan usul ulang bansos secara mandiri, sesuai anjuran Kemensos RI agar hak bantuan tetap bisa diperjuangkan. Foto: Dok. Kemensos RI</p>

Ilustrasi warga sedang mengakses aplikasi Cek Bansos di ponsel untuk mengajukan usul ulang bansos secara mandiri, sesuai anjuran Kemensos RI agar hak bantuan tetap bisa diperjuangkan. Foto: Dok. Kemensos RI

SOKOGURU - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa masih layak menerima bantuan sosial (bansos) namun tiba-tiba dinonaktifkan dari daftar penerima.

Jangan panik! Pemerintah telah menyediakan dua jalur resmi untuk mengajukan usul ulang agar data Anda bisa dipertimbangkan kembali dan peluang mendapatkan bansos tetap terbuka.

Jalur Usul Ulang: Mandiri & Formal

1. Jalur Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

KPM yang merasa keputusan nonaktif tidak tepat dapat langsung mengajukan usul ulang secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Caranya mudah:

- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

- Login menggunakan data pribadi sesuai KTP.

- Pilih menu “Usul” dan lengkapi data serta dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan bukti pendukung kondisi ekonomi.

- Kirim usulan dan pantau status pengajuan secara berkala di aplikasi.

2. Jalur Formal Melalui Desa/Kelurahan

Selain jalur mandiri, KPM juga bisa mengajukan usul ulang secara formal melalui musyawarah desa atau kelurahan.

- Datangi kantor desa/kelurahan dan sampaikan keberatan atas status nonaktif bansos.

- Ikuti forum musyawarah bersama perangkat desa, RT/RW, dan pendamping sosial.

- Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika diperlukan.

- Hasil musyawarah akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk mengaktifkan kembali status penerima bansos jika memang masih layak.

Syarat & Tips Agar Usul Ulang Diterima

- Pastikan semua data pribadi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah benar dan terbaru.

- Lengkapi dokumen seperti KTP elektronik, KK, SKTM, dan bukti penghasilan bila diminta.

- Jika penonaktifan disebabkan data tidak valid, segera perbaiki data melalui kelurahan atau aplikasi.

- Ajukan usul ulang secepatnya setelah menerima notifikasi dinonaktifkan agar proses evaluasi berjalan lebih cepat.

- Pantau informasi resmi dari Kemensos untuk menghindari hoaks atau penipuan.

Jika KPM merasa keputusan tidak tepat, segera ajukan usulan ulang agar bisa dipertimbangkan kembali. Dengan mengikuti prosedur ini, harapan untuk kembali menerima bansos tetap terbuka lebar, asalkan data dan syarat terpenuhi sesuai aturan. (*)

 

Sumber: YouTube Diary Bansos