SOKOGURU - Bulan Agustus 2025 akan menjadi bulan yang banyak dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan kembali sejumlah bantuan sosial (bansos), kepada masyarakat yang membutuhkan.
Setidaknya, ada tujuh jenis bansos yang siap cair Agustus 2025 mendatang, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi.
Adapun jenis-jenis program bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Cara Cek Status Penerima Bansos Agustus 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos, pemerintah menyediakan platform online yang mudah diakses.
Masyarakat wajib terdaftar dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar bisa menjadi penerima bansos.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos menggunakan NIK KTP Anda.
1. Buka tautan: https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
2. Lengkapi data wilayah yang diminta, mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP Anda.
4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang muncul di kotak kode. Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik tombol CARI DATA.
Baca Juga:
Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang mengindikasikan apakah nama yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Daftar Bansos akan Cair Agustus 2025
Bulan Agustus 2025 akan menjadi periode pencairan untuk beberapa program bansos penting. Berikut adalah rinciannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pencairan PKH pada Agustus 2025 masih berada dalam tahap ketiga, yang berlangsung dari Juli hingga September.
Kabar baiknya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menambahkan komponen baru PKH bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
Penambahan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Berikut adalah nominal bantuan PKH untuk setiap kategori:
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
Baca Juga:
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pemerintah juga akan menyalurkan BPNT senilai Rp200.000 per bulan melalui kartu sembako. Pencairan BPNT seringkali disatukan dengan PKH, namun hal ini bergantung pada jadwal pendistribusian di masing-masing daerah.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dalam program ini, pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Penerima manfaat PBI JK juga harus terdaftar dalam DTSEN dan memiliki data kependudukan yang valid.
4. Santunan Anak Yatim-Piatu
Program ini secara khusus ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran santunan Rp270.000 per bulan.
Baca Juga:
5. Bantuan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif baru dari Presiden Prabowo yang dimulai pada Januari 2025.
Program ini sempat dihentikan sementara selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, namun kembali berjalan setelah para siswa kembali sekolah sejak April 2025.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang ditujukan untuk sektor pendidikan.
PIP hadir sebagai upaya perluasan akses dan kesempatan belajar bagi siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pada Agustus 2025, PIP masih dalam tahap pencairan Termin 2 yang akan berlangsung hingga September.
Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP untuk beberapa jenjang pendidikan:
Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Siswa SMA atau Sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
7. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan yang diberikan kepada pekerja dan guru honorer dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.
Bantuan ini sebelumnya sebesar Rp300.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli), namun pencairannya dilakukan satu kali.
BSU 2025 kemungkinan besar akan cair lagi di bulan Agustus 2025. Namun, perlu dicatat bahwa pencairan pada Agustus bukanlah BSU periode baru, melainkan lanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi pekerja yang datanya belum rampung diverifikasi atau belum menerima dana karena kendala teknis.
Pencairan BSU batch 5 hingga 6 diperkirakan sekitar 25 Juli hingga 5 Agustus 2025, sementara BSU batch 7 akan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025 jika diperlukan. (*)