SOKOGURU - Sekarang akses modal untuk Koperasi Desa Merah Putih makin mudah! Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Dana Desa kini bisa digunakan sebagai jaminan kredit Koperasi Desa Merah Putih, dengan plafon hingga Rp 3 miliar dan suku bunga rendah hanya 6% per tahun. Ini adalah game-changer yang betul-betul resmi dan mendukung akselerasi ekonomi desa!
Dana Desa Sebagai Penjamin Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Regulasi resmi tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.
Juga dijelaskan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers KSSK, mempertegas plafon Rp 3 miliar dan bunga 6% per tahun untuk koperasi desa yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Apa Saja Isi Aturannya?
Skema pembiayaan terbagi dua:
Channelling: Dana Kelola pemerintah dialirkan melalui Kementerian Koperasi ke Desa.
Executing: Bank pemerintah seperti BRI, Mandiri, BNI, BSI menyalurkan kredit langsung ke koperasi desa.
Plafon kredit per koperasi maksimal Rp 3 Miliar
Suku bunga bunga rendah, maksimal 6% per tahun
Tenor pinjaman hingga 72 bulan + periode tenggang hingga 8 bulan.
Baca Juga:
Syarat & Ketentuan Penting
Agar koperasi dapat mengakses skema ini:
Terdaftar sebagai koperasi desa resmi (badan hukum & memiliki NIB, NPWP)
Memiliki rekening bank atas nama koperasi
Telah menyusun proposal usaha jelas
Telah mendapatkan persetujuan Bupati/Walikota atau Kepala Desa setelah musyawarah desa
Manfaat Regulasi Ini
- Mempermudah akses modal usaha desa hingga Rp 3 miliar
- Menurunkan biaya bunga pinjaman dengan jaminan Dana Desa
- Memacu pengembangan usaha kolektif seperti pertanian, kerajinan, pangan olahan
- Mendukung implementasi kebijakan Instruksi Presiden No. 9/2025 terkait pendirian koperasi desa/kecamatan
Bagaimana Langkah Berikutnya?
Cek status badan hukum koperasi (NPWP, NIB, rekening bank)
Buat proposal usaha terperinci dan realistik
Ajukan permohonan kredit melalui Koperasi Desa Merah Putih setempat
Data diverifikasi melalui Bupati atau Kepala Desa
Nikmati plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan bunga hanya 6%!(*)
Sumber: kopdesa.com, kemenkeu.go.id