SOKOGURU - Pemerintah kembali hadir memberikan uluran tangan kepada anak yang kehilangan orangtua mereka, melalui program Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (Atensi YAPI) tahun 2025.
Bantuan Atensi YAPI ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang diharapkan bisa menjadi bentuk perhatian untuk masa depan anak yatim piatu.
Melalui skema Atensi YAPI ini, setiap anak yatim atau piatu dari keluarga prasejahtera berhak mendapat dana bantuan tunai sebesar Rp200 ribu per bulan.
Dana bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima secara rutin setiap bulan, tanpa potongan apapun.
Lantas, siapa saja yang bisa mengajukan bantuan Atensi YAPI?
1. Wali atau keluarga anak yatim/piatu.
2. RT/RW, tokoh masyarakat atau perangkat desa.
3. Lembaga sosial, yayasan atau organisasi keagamaan.
4. Dina sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Artinya, siapa saja yang mengetahui ada anak kehilangan orangtua, dan membutuhkan bantuan, bisa menjadi jembatan untuk membantu mereka.
Cara Mengajukan Bantuan Atensi YAPI 2025
1. Pengajuan Data Melalui SIKS-NG
Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Bisa langsung data ke dinas sosial atau akses secara online di website resmi kemensos.go.id, lengkapi dokumen penting berikut:
- Nama lengkap anak
- NIK dan akta kelahiran
- Identitas wali atau pengasuh
2. Verifikasi Lapangan oleh Pendamping Sosial
Tim dari Kemensos akan datang langsung untuk menilai kondisi dan memastikan kelengkapan dokumen. Jika memenuhi kriteria, data anak akan mendapatkan status “layak”.
3. SK dan Pembukaan Rekening
Setelah diverifikasi, Kemensos menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan. Anak akan dibuatkan rekening di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri, lengkap dengan kartu ATENSI Anak.
4. Pencairan Dana
Jika semua tahapan selesai, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening anak atau walinya, sebesar Rp200.000 setiap bulan. Dana bisa diambil lewat ATM, teller, atau agen bank terdekat.
Kapan Dana Bisa Dicairkan?
Pencairan dilakukan bertahap setelah proses verifikasi dan rekening selesai dibuat. Yang perlu diingat: tidak ada potongan apapun dalam penyaluran dana ini.
Agar tidak gagal menerima bantuan, perhatikan hal berikut:
- Anak harus terdaftar di SIKS-NG
- Data ganda atau fiktif otomatis dibatalkan
- Dana bisa dihentikan jika terbukti disalahgunakan
Tips agar Pengajuan Lebih Cepat Disetujui
- Gunakan data asli dan lengkap, termasuk akta dan kartu keluarga
- Pastikan NIK valid dan aktif di Dukcapil
- Ikuti proses pendampingan dengan jujur dan kooperatif
- Jika belum terdata, segera hubungi Dinas Sosial setempat
Ingin Tahu Status Pengajuan? Ini Cara Mengeceknya
Pantau status bantuan secara mandiri melalui: cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Call Center Kemensos di 021-171. Bisa juga datang langsung ke kantor desa atau Dinas Sosial terdekat. (Aulia Salsa Nabila/Magang)