SokoBisnis

Saat Cek Bansos Kemensos Nama Anda Belum Terdaftar? Begini Cara Mendapat Uang Tunai Rp400 Ribu dan Beras 20 Kg

Pemerintah terus menggelontorkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu, dan 20 kg beras kepada 18,3 juta KPM hingga akhir Juli 2025.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Penulis 3  | Sokoguru.Id
04 Juli 2025
<p>Tangkap layar laman cekbansos.kemensos. Berikut ini cara mendapat dana bantuan Rp400 ribu dan bantuan beras 20 kg Juli 2025. (Foto: Kemensos Cek Bansos).</p>

Tangkap layar laman cekbansos.kemensos. Berikut ini cara mendapat dana bantuan Rp400 ribu dan bantuan beras 20 kg Juli 2025. (Foto: Kemensos Cek Bansos).

SOKOGURU - Pemerintah terus menggelontorkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai Rp400 ribu, dan 20 kg beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga akhir Juli 2025.

Dua program bantuan tersebut, termasuk stimulus ekonomi yang berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Setiap KPM berhak menerima bantuan beras 10 kg, dan uang tunai Rp200 ribu per tahap, yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.

Program bansos ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki NIK KTP valid dan terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tercatat sebagai keluarga prasejahtera/miskin, peserta BPNT/PKH, termasuk kategori desil 104, dan tidak sedang menerima bansos lain.

Status penerima kini dapat di cek melalui situs resmi Kemensos di website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Jika belum terdaftar, masyarakat diminta untuk melapor ke kantor desa/kelurahan setempat untuk pembaruan data DTSEN.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos 2025?

1. Bantuan ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang datanya tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

Ada beberapa syarat penting:

- Punya KTP elektronik dengan NIK valid.

- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

- Sudah menjadi peserta program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

- Berada di kelompok desil 1-4.

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bagaimana Cara Cek Status Penerima?

1. Kunjungi situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kementerian Sosial di ponsel pribadi.

Setelah itu, masukkan nama lengkap, wilayah tempat tinggal, dan kode yang muncul di layar dan status akan terlihat muncul.

Jika Nama Belum Terdaftar, Jangan Khawatir!

Apabila setelah dicek nama tidak muncul sebagai penerima, tidak perlu bingung. Segera laporkan hal ini ke kantor desa atau kelurahan di tempat tinggal sesuai KTP.

Sampaikan bahwa ingin agar nama masuk dalam pembaruan data DTSEN. Dengan begitu dapat berkesempatan untuk menerima bantuan di masa mendatang.(Desna Agustina Lesmana/Magang)