Soko Berita

Cara Mendapatkan Bantuan untuk Anak Disabilitas dari Kemensos 2025, Ini Syarat dan Proses Lengkapnya!

Ingin tahu cara mendapatkan bantuan untuk anak disabilitas dari Kemensos? Yuk cek syarat, jenis bantuan PKH dan ATENSI, serta cara pengajuannya di sini!

By Insani Miftahul Janah  | Sokoguru.Id
10 Mei 2025
<p>Ilustrasi Kemensos RI Berikan Bantuan ATENSI untuk PM Binaan LKS Amanah Bunda Pringsewu. Anak disabilitas termasuk satu dari sasaran utama bantuan sosial dari pemerintas, ketahui syarat dan cara agar anak disabilitas dapat memperoleh bantuan. Foto: Kemensos RI</p>

Ilustrasi Kemensos RI Berikan Bantuan ATENSI untuk PM Binaan LKS Amanah Bunda Pringsewu. Anak disabilitas termasuk satu dari sasaran utama bantuan sosial dari pemerintas, ketahui syarat dan cara agar anak disabilitas dapat memperoleh bantuan. Foto: Kemensos RI

SOKOGURU - Anak penyandang disabilitas adalah kelompok yang berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan khusus dari pemerintah. 

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), tersedia beberapa program bantuan sosial yang ditujukan untuk mendukung tumbuh kembang dan kesejahteraan anak disabilitas. 

Mulai dari bantuan uang tunai hingga alat bantu dan terapi, semua bisa diakses jika syarat terpenuhi.

Berikut ini panduan lengkap dan resmi mengenai cara mendapatkan bantuan untuk anak disabilitas di tahun 2025.

Jenis Bantuan untuk Anak Disabilitas

1. PKH Komponen Disabilitas

Jika anak disabilitas masuk kategori disabilitas berat dan tergolong keluarga miskin, maka ia bisa menjadi komponen penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Jumlah bantuan: Rp2.400.000 per tahun

Syarat utama: Anak terdata dalam DTKS dan memiliki surat keterangan disabilitas

Pencairan: Dilakukan dalam 4 tahap melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN) atau kantor pos

2. Bantuan ATENSI Anak Disabilitas

ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) adalah bantuan dari Kemensos untuk penyandang disabilitas, termasuk anak-anak.

Bentuk bantuannya bisa berupa:

Alat bantu (kursi roda anak, walker, alat dengar)

Kebutuhan dasar seperti susu, makanan tambahan, vitamin

Terapi dan layanan konseling

Bantuan perlengkapan sekolah atau biaya pendidikan

ATENSI disalurkan melalui Balai Rehabilitasi Sosial milik Kemensos yang ada di berbagai wilayah Indonesia.

Syarat Mendapatkan Bantuan untuk Anak Disabilitas

Agar bisa mendapatkan bantuan dari Kemensos, berikut adalah syarat yang umumnya diperlukan:

- Anak terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

- Surat keterangan disabilitas dari dokter atau fasilitas kesehatan

- Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali

- Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diminta oleh daerah setempat)

- Terdata oleh petugas Dinas Sosial atau pendamping PKH/ATENSI

Cara Mengajukan Bantuan untuk Anak Disabilitas

Berikut ini langkah-langkah pengajuan bantuan secara umum:

1. Bantuan Anak Disabilitas melalui PKH

- Pastikan keluarga anak terdaftar di DTKS

- Lapor ke desa/kelurahan untuk verifikasi kondisi anak dan pengajuan sebagai komponen disabilitas

- Tunggu proses verifikasi dari pendamping sosial

- Cek status melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos

2. Bantuan ATENSI Anak Disabilitas

- Datangi Balai Rehabilitasi Sosial Kemensos atau Dinas Sosial kabupaten/kota

- Serahkan dokumen lengkap dan isi formulir pengajuan bantuan

- Tim ATENSI akan melakukan asesmen langsung terhadap kondisi anak

- Bantuan disalurkan sesuai kebutuhan yang telah dinilai

Lokasi Balai dan Layanan ATENSI

Beberapa balai Kemensos yang melayani ATENSI untuk anak disabilitas:

Balai Handayani Jakarta

Balai Tumou Tou Manado

Balai Wirajaya Makassar

Balai Mulya Jaya Jakarta

Untuk mengetahui lokasi lengkap balai dan layanan ATENSI, silakan kunjungi atensi.kemensos.go.id.

Penutup

Bantuan dari Kemensos untuk anak disabilitas bertujuan mendukung kesejahteraan, pendidikan, serta kehidupan sosial anak-anak dengan kebutuhan khusus. 

Pastikan data anak telah terverifikasi di DTKS dan segera hubungi Dinsos atau Balai Rehabilitasi Sosial untuk pengajuan bantuan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pendamping sosial di wilayah Anda.(*)

Sumber: Kemensos.go.id, Portal ATENSI Kemensos, Cekbansos.kemensos.go.id