SOKOGURU - Pemerintah terus memperluas perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Tak hanya melalui Program Keluarga Harapan (PKH), ada pula bantuan khusus dari Kemensos berupa program ATENSI yang menyasar kebutuhan dasar, alat bantu, hingga pelatihan.
Tahun 2025, penyandang disabilitas berpeluang mendapatkan bantuan tunai hingga Rp2,4 juta, plus bantuan non-tunai lainnya, selama terdaftar secara resmi di sistem kesejahteraan sosial.
Simak artikel ini untuk mengetahui jenis bantuan untuk disabilitas, cara mendaftar, hingga syarat yang harus diperhatikan!
Jenis Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas di 2025
1. PKH Komponen Disabilitas Berat - Rp2,4 Juta/Tahun
Bantuan ini termasuk dalam PKH dan diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas berat.
Jumlah: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000/tahun
Mekanisme: Dicairkan 4 kali dalam setahun melalui bank Himbara atau kantor pos
Syarat: Terdaftar dalam DTKS dan disetujui sebagai penerima manfaat PKH
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) - Rp200 Ribu/Bulan
Penyandang disabilitas yang masuk dalam data DTKS bisa juga menerima bantuan sembako.
Bentuk: Paket pangan senilai Rp200.000 per bulan
Disalurkan: Lewat e-warong atau agen penyalur. Tidak wajib PKH, bisa berdiri sendiri
3. Bantuan ATENSI dari Kemensos
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah bantuan yang diberikan langsung oleh balai-balai rehabilitasi milik Kemensos.
Jenis bantuan:
Alat bantu disabilitas (kursi roda, alat bantu dengar, dll.)
Kebutuhan dasar (pakaian, makanan, vitamin, nutrisi)
Bantuan pendidikan, modal usaha, dan pelatihan keterampilan
Target: Pnyandang disabilitas dengan kebutuhan khusus dan rentan secara ekonomi
Penyalur: Balai Kemensos atau melalui pendamping sosial
4. Bantuan Daerah & Inklusi Pendidikan
Beberapa daerah memberikan:
Bantuan biaya sekolah atau beasiswa disabilitas
Program pelatihan keterampilan kerja
Akses rumah layak huni atau adaptif untuk disabilitas
Informasi program daerah dapat diperoleh dari Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Cara Daftar & Cek Penerima Bansos Disabilitas
Agar bisa mendapatkan bantuan-bantuan di atas, ini langkah yang perlu dilakukan:
1. Pastikan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Daftar lewat kelurahan/desa dengan membawa KTP, KK, dan bukti disabilitas
Proses verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial
2. Cek status penerima bansos secara mandiri
Melalui Website https://cekbansos.kemensos.go.id atau
Melalui Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos di Google Play
3. Datangi balai rehabilitasi sosial atau pendamping sosial ntuk program ATENSI
Pesiapkan dokumen KTP, KK, surat keterangan disabilitad dari fasilitas kesehatan, jika memungkinkan, bawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Baca Juga:
Tips Agar Tidak Terlewat Bantuan Penyandang Disabilitas
1. Update data sosial secara berkala di kelurahan/desa
2. Minta didampingi petugas sosial untuk pengajuan ATENSI
3. Pantau pengumuman dari Dinsos daerah dan Kemensos secara online
4. Pastikan NIK dan data keluarga sinkron di Dukcapil & DTKS
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan dari negara. Dengan bantuan PKH dan ATENSI, mereka bisa terbantu dari sisi kebutuhan dasar hingga pengembangan keterampilan.
Pastikan data Anda valid dan persiapkan kelengkapan dokumennya untuk mempermudah pencairan bansos.(*)