Soko Berita

Cara Daftar BSU BPS Ketenagakerjaan 2025, Setiap Penerima Memenuhi Syarat Dapat Dana Rp600 Ribu

Dapatkan panduan lengkap cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Pahami syarat penerima, cara cek status, dan langkah update data untuk BSU Rp600.000.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
12 Juni 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, simak cara cek status pencairan dan pekerja akan dapat dana bantuan Rp600 ribu. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, simak cara cek status pencairan dan pekerja akan dapat dana bantuan Rp600 ribu. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan finansial kepada para pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Di tahun 2025, program BSU ini kembali ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk penting untuk diketahui mengenai cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, dan syaratnya agar menerima dana bantuan ini.

Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Bantuan Subsidi Upah ini dirancang untuk membantu meringankan beban pekerja di tengah kondisi ekonomi sekarang ini.

Adapun kriteria utama penerima BSU 2025 sebagai diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, satu di antaranya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun nominal BSU 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan dibayarkan untuk dua bulan Juni-Juli, artinya setiap penerima akan mendapat total Rp600 ribu.

Penting untuk dicatat, jika dana BSU 2025 ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang merupakan bank Himbara.

Jika Anda termasuk dalam kategori pekerja yang berhak, tetapi belum menerima BSU terdapat cara yang bisa diikuti untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data.

Cara Cek Status Pencairan BSU dan Update Data

Jika memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah memastikan apakah Anda termasuk penerima dan cek status pencairannya. Untuk melakukan pengecekan dapat mengakses situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Saat melakukan pengecekan, Anda akan melihat status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Namun sebagaimana beredar di media sosial, banyak pekerja melaporkan status mereka masih dalam tahap 'diverifikasi'.

Apabila belum menerima BSU Rp600 ribu sangat disarankan untuk segera memperbarui data diri Anda. Jika sama sekali belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan bisa mendapat BSU.

Untuk itu, pastikan status kepesertaan Anda, berikut adalah panduan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis pekerjaan:

1. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah

Bagi Anda yang bekerja dan menerima upah, proses pendaftaran umumnya difasilitasi oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah.

Pemberi kerja dapat melakukan pendaftaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik secara fisik maupun non-fisik. 

Setelah perusahaan terdaftar, mereka akan melanjutkan dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang tersedia.

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus untuk pekerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia:

Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

2. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Jika Anda termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah, seperti pekerja lepas, wiraswasta, atau profesional mandiri, Anda dapat mendaftar secara mandiri.

Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

- Kanal Fisik seperti Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama, PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator, Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan), Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

- Bisa juga melalui Kanal Non Fisik seperti Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu), Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan) engan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP.

Penting untuk diperhatikan batasan usia untuk kategori ini:

Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.(*)