SOKOGURU - Jangan lewatkan kesempatan menerima bansos PKH dan BPNT Maret 2025. Cek status penerima dengan mudah melalui cekbansos.kemensos.go.id dan pastikan nama Anda terdaftar! Panduan lengkap cara daftar, jadwal pencairan, dan nominal bantuan sudah kami rangkum agar Anda tidak ketinggalan informasi penting.
Cek sekarang, jangan sampai terlewat!Cek NIK KTP Bansos PKH BPNT Maret 2025 kini semakin mudah dilakukan secara online.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Maret 2025 kembali disalurkan secara bertahap kepada penerima manfaat. Bagaimana cara mengeceknya?
Siapa saja yang berhak menerima bansos ini? Simak panduan lengkap cara cek status penerima bansos melalui link resmi Kemensos berikut ini.
BACA JUGA: 6 Bansos Cair Sebelum Idul Fitri 2025, Simak Cara Cek NIK KTP Penerima Apakah Terdaftar?
Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Telah Dicairkan
Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode Februari 2025.
Bantuan tersebut cair dalam bentuk uang tunai sebagaimana penyaluran sebelumnya.
Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Februari 2025 telah cair sebesar Rp700.000, yang kemungkinan diterima oleh kelompok penerima kategori Ibu Hamil.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaporkan telah cair sebesar Rp600.000, sekaligus mencakup bantuan untuk Januari dan Februari 2025.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap, yaitu: Januari–Maret (Tahap 1), April–Juni (Tahap 2), Juli–September (Tahap 3), dan Oktober–Desember (Tahap 4).
Masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.
Setelah menginstal aplikasi, pengguna perlu membuat akun baru dengan melengkapi formulir pendaftaran serta melampirkan foto diri dengan KTP dan foto KTP. Selanjutnya, akun akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
BACA TERPOPULER: Kabar Baik! Bansos PKH & BPNT Tahap II 2025 Segera Turun, UMKM Siap-Siap Cuan!
Langkah Mengajukan Usulan Bansos Via Aplikasi
Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat login dan memilih menu "Daftar Usulan".
Pada bagian "Usulan Mandiri", isi data diri sesuai KTP, lalu lengkapi survei kriteria dan unggah foto KTP serta foto rumah tampak depan. Tekan tombol "Tambah Usulan" untuk mengajukan.
Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Jika tidak menggunakan aplikasi, pendaftaran bansos PKH dan BPNT bisa dilakukan secara offline dengan mengajukan usulan melalui RT/RW di desa atau kelurahan.
Usulan dibawa ke musyawarah desa, lalu diinput ke aplikasi Bansos dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Hasil verifikasi difinalisasi dan disahkan oleh kepala daerah.
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dengan mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa, serta nama sesuai KTP dan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.
Sistem Menampilkan Status dan Rincian Bantuan
Situs Cek Bansos akan menampilkan apakah nama terdaftar sebagai penerima manfaat (PM) atau tidak.
Jika terdaftar, akan muncul rincian bansos yang diterima beserta status penyaluran dan periodenya. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “tidak terdaftar di DTKS”.
“Setelah data diinput, Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi usulan. Hasilnya difinalisasi dan disahkan oleh kepala daerah,” tertulis dalam prosedur resmi Kemensos.
Meski semua warga bisa mendaftar, tidak semua berhak menerima bansos. Kepmensos 73 Tahun 2024 mengatur kriteria orang yang tidak layak, di antaranya: alamat tidak ditemukan, individu meninggal dunia, pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri, penghasilan di atas UMP/UMK, hingga sudah menerima bansos dari instansi lain.
“Orang yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial, tidak berhak lagi mendapat bansos ini,” demikian tercantum dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.
Verifikasi dan validasi data penerima bansos bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses ini melibatkan desa/kelurahan hingga Dinas Sosial, agar bantuan diberikan sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. (*)