SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Mulai bansos triwulan 2, penyaluran bansos menggunakan acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang ditetapkan pada 5 Februari 2025.
Kehadiran DTSEN, seluruh data kependudukan, dari lapisan ekonomi terbawah hingga teratas akan terintegrasi dalam satu sistem yang lebih komprehensif.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, pentingnya perubahan ini untuk memastikan data yang lebih akurat dan cakupan yang lebih luas.
"DTSEN kini menjadi data induk nasional, menggantikan peran DTKS. Dengan demikian DTKS tidak lagi digunakan dalam proses penyaluran bantuan," ujar Mensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2025
Meski DTKS diganti dengan DTSEN, masyarakat masih bisa memeriksa status penerima bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah domisili, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:
4. Isi kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
5. Klik tombol Cari Data.
Status penerimaan bansos Anda akan langsung muncul di layar.
Mekanisme Pembaharuan Data DTSEN
Pembantuan data dalam DTSEN dirancang agar lebih fleksibel dan partisipatif. Menurut Mensos, perubahan data DTSEN dapat dilakukan baik melalui pendamping sosial maupun langsung oleh masyarakat.
Pendamping sosial memiliki peran penting dalam proses ini, mereka diwajibkan untuk menyanggah jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan.
Baca Juga:
"Ini memastikan data yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi riil di masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk mengajukan perbaikan data mereka. Ini dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan, baik secara langsung atau via aplikasi Cek Bansos.
Dampak DTSEN Terhadap Prioritas Bantuan
Perubahan sistem data ini juga berpotensi memengaruhi posisi dalam desil ekonomi, yang berkisar dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera).
Klasifikasi ini sangat penting karena menentukan prioritas penerimaan bantuan. Sebagai contoh, pelajar dari Desil 1-3 akan diprioritaskan untuk menerima KIP Kuliah dan bantuan pendidikan lainnya.
Sementara itu, pelajar dari Desil 4 masih memiliki peluang, tetapi dengan syarat melampirkan bukti pendukung yang relevan.(*)