SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, jika program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu hanya akan diberikan satu kali.
Selain itu, penyaluran dana BSU Rp600 ribu bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta ini dijadwalkan berakhir pada Juli 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara Jaminan Pensiun 1 Dasawarsa di Plaza BP Jamsostek, Kamis (24/7).
Menaker Yassierli menegaskan, jika tidak ada rencana untuk memperpanjang penyaluran program bantuan tersebut.
"BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar," ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya.
Ini mengindikasikan, jika para pekerja yang memenuhi syarat harus segera memanfaatkan kesempatan ini, karena bantuan tidak akan diberikan lagi di kemudian hari.
Penyaluran BSU Target 100% Akhir Juli
Berdasarkan data Kemnaker per 22 Juli 2025, penyaluran BSU sudah mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima.
Kemnaker menargetkan penyaluran 100% akan rampung pada akhir bulan ini. Itu artinya, jutaan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan akan segera menerima hak mereka.
Cara Mencairkan Dana BSU 2025 via Aplikasi Pospay
Untuk memperlancar proses pencairan, Kemnaker menggandeng pos Indonesia. Penerima BSU dapat memanfaatkan aplikasi Pospay untuk memperoleh QR Code, yang digunakan sebagai syarat pencairan dana secara tunai di kantor pos.
Baca Juga:
Adapun syarat pencairan dana BSU di kantor pos meliputi:
1. Membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK)
2. Menunjukkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
3. Membawa QR Code dari aplikasi Pospay
Kriteria Penerima BSU 2025 Berdasarkan Permenaker
Program BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi ketentuan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Penting bagi calon penerima untuk memastikan mereka memenuhi semua kriteria agar proses pencairan berjalan lancar.
1. Warga Negara Indonesia
2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
Besaran BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp600 ribu pada Juni 2025. (*)