SOKOGURU, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan bahwa bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan diberikan maksimal selama lima tahun.
Setelah periode tersebut, penerima diharapkan beralih ke program pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026.
Baca Juga:
Mendorong Penerima Bansos Naik Kelas
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa penerima bansos akan dievaluasi setiap lima tahun.
Bagi mereka yang telah kembali produktif, akan diarahkan ke program pemberdayaan sesuai dengan potensi dan kebutuhan mereka, seperti pelatihan keterampilan atau dukungan usaha kecil.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tidak menjadi ketergantungan, melainkan jembatan menuju kemandirian.
Baca Juga:
Menjamin Bantuan Tepat Sasaran
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Kemensos melakukan pemutakhiran data penerima setiap tiga bulan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan sistem ini, penerima bantuan dapat berubah sesuai kondisi terkini mereka.
Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa bantuan dapat dihentikan jika kondisi ekonomi mereka membaik atau jika mereka telah beralih ke program pemberdayaan.
Baca Juga:
Mendukung Pemberdayaan Keluarga
Pemerintah berkomitmen untuk mendukung keluarga penerima manfaat melalui kolaborasi lintas kementerian.
Misalnya, penerima yang memiliki usaha kecil dapat diarahkan ke program Kementerian Koperasi dan UKM, sementara mereka yang membutuhkan pelatihan kerja dapat mengikuti program Kementerian Tenaga Kerja.
Pendekatan ini memastikan bahwa setiap keluarga mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga:
Menuju Kemandirian dan Kehidupan Lebih Baik
Dengan batas waktu lima tahun untuk menerima bansos, penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebagai langkah awal menuju kemandirian.
Mengikuti program pemberdayaan, meningkatkan keterampilan, dan memanfaatkan peluang usaha adalah langkah konkret menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Pemerintah siap mendampingi setiap langkah masyarakat dalam proses ini.
Baca Juga:
Bersama Mewujudkan Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrem
Langkah pemerintah dalam membatasi durasi penerimaan bansos dan mendorong program pemberdayaan merupakan strategi untuk mengurangi ketergantungan dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Dengan evaluasi berkala dan pemutakhiran data, bantuan sosial diharapkan lebih tepat sasaran. Mari manfaatkan program ini sebaik mungkin untuk masa depan yang lebih cerah dan mandiri.
Sumber: Kemensos RI