Soko Berita

Wajib Tahu! Jadwal, Syarat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025

Update Bansos. Simak jadwal pencairan dan syarat terbaru Bansos PKH dan BPNT tahap 2 Mei 2025. Pastikan Anda memenuhi kriteria agar bantuan cair tepat waktu!​

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
27 April 2025
<p>PKH tahap 2 2025 kapan cair? Simak jadwal resmi pencairan, syarat terbaru, dan cara memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.</p>

PKH tahap 2 2025 kapan cair? Simak jadwal resmi pencairan, syarat terbaru, dan cara memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

SOKOGURU - Informasi penting tentang pencairan Bansos Mei 2025. Mulai Mei 2025, Kementerian Sosial Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

Penyaluran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera melalui dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. 

Namun, untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu dan sesuai sasaran, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para penerima.​

Baca Juga:

Mengapa Penting Mengetahui Jadwal dan Syarat Pencairan Bansos?

Mengetahui jadwal dan syarat pencairan bansos sangat penting agar Anda tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan yang telah disediakan pemerintah. 

Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan, memastikan data pribadi telah diperbarui, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. 

Hal ini juga membantu mencegah keterlambatan atau penolakan dalam proses pencairan bantuan.​

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 dijadwalkan sebagai berikut:​

- PKH Tahap 2: Akhir Mei hingga pertengahan Juni 2025.

- BPNT Tahap 2: Mei hingga Juni 2025, bersamaan atau bertahap dengan PKH.​

Perlu dicatat bahwa jadwal ini dapat berbeda di tiap daerah, tergantung pada proses administrasi, validasi data, serta kesiapan pihak bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. ​

Baca Juga:

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH dan BPNT

Agar bantuan sosial dapat dicairkan, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:​
Data NIK Harus Padan dengan Dukcapil: NIK penerima bansos harus sesuai dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Ketidaksesuaian data dapat mengakibatkan nama penerima tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. ​

Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga: Bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang masih memiliki anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia. ​

Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM harus lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bansos yang dilakukan setiap bulan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). ​

Baca Juga:

Mengikuti Pertemuan P2K2: Penerima bantuan PKH atau BPNT diwajibkan hadir dalam pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar secara rutin tiap bulan. 

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan keluarga dalam mengelola kehidupan ekonomi dan sosial.​

Penggunaan Dana Sesuai Tujuan: Dana bantuan sosial harus digunakan untuk keperluan yang sesuai, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok. 

Penggunaan dana untuk hal-hal konsumtif seperti membeli rokok, pulsa, kosmetik, atau membayar hutang tidak diperbolehkan.​

Melaporkan Perubahan Data: KPM wajib melaporkan perubahan data kepada pendamping sosial, termasuk perubahan status ekonomi, anggota keluarga, atau alamat. 

Baca Juga:

Jika tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan PKH dapat dihentikan oleh Kementerian Sosial.​

Menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): KPM harus menjaga KKS dengan baik dan tidak kehilangan PIN-nya. 

KKS digunakan untuk mencairkan bantuan melalui ATM atau e-warung terdekat.​

Menghindari Pemalsuan Data: Memberikan informasi palsu tentang kondisi ekonomi atau status keluarga dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk pencabutan bantuan dan sanksi pidana.​

Menjaga Keharmonisan Keluarga: KPM dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Jika terbukti melakukan KDRT, penerima bantuan PKH dapat dicoret dari daftar penerima bantuan.​

Baca Juga:

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bansos, lakukan langkah-langkah berikut:​

Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan kode captcha yang tertera.

Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bantuan.
 (*)

Sumber: Kemensos RI