SOKOGURU - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Karena, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2025 dikabarkan mulai cair pada bulan Mei.
Program bantuan sosial ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung daya beli masyarakat miskin serta rentan.
Masyarakat kini mulai menanti pencairan BPNT tahap kedua setelah menerima tahap 1 pada awal tahun.
Dalam tahap ini, bantuan senilai Rp600.000 diberikan sekaligus untuk alokasi 3 bulan, dan bisa dicairkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dibelanjakan melalui e-warong resmi.
Baca Juga:
Kapan Jadwal Pencairan BPNT Tahap 2 2025?
Menurut berbagai sumber dan pola pencairan sebelumnya, BPNT tahap 2 biasanya cair pada kuartal II tahun berjalan, yakni sekitar Mei hingga Juni 2025.
Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan ini secara bertahap berdasarkan validasi data terbaru dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemensos atau bertanya langsung kepada pendamping PKH/pejabat desa setempat.
Besaran Dana Bansos BPNT 2025
BPNT 2025 diberikan dalam bentuk bantuan pangan sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan, tergantung kebijakan pemerintah.
Untuk tahap kedua ini, pencairan umumnya mencakup alokasi bulan April–Juni, sehingga total bantuannya bisa mencapai Rp600.000 per KPM.
Bantuan tersebut hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, tahu, tempe, atau buah-buahan di e-warong yang sudah ditunjuk Kemensos.
Cara Cek Status Penerima BPNT Lewat HP
Berikut cara mudah mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BPNT:
Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
Ketik nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang tersedia
Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, kamu akan melihat keterangan bantuan yang sedang atau akan diterima.
Syarat dan Kriteria Penerima BPNT
Penerima BPNT 2025 harus memenuhi syarat berikut:
Terdaftar dalam DTKS
Masuk kategori miskin atau rentan miskin
Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain
Memiliki KTP dan KK yang valid
Jika belum terdaftar, kamu bisa mengusulkan melalui usul dan sanggah bansos di aplikasi Cek Bansos.(*)
Sumber: Kemensos RI