SOKOGURU - Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk membantu para pekerja/buruh berpenghasilan rendah.
Berdasarkan data terbaru dari Pos Indonesia, masih ada lebih dari 1 juta penerima BSU 2025 Rp600 ribu yang belum mengambil dana bantuan.
Ini merupakan jumlah yang signifikan, dan perlu segera ditindaklanjuti agar dana BSU 2025 sebesar Rp600 ribu tidak hangus.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @pospay_official, terkait jumlah penerima BSU yang belum mengambil dana bantuannya.
"1 juta orang lebih belum ambil BSU Rp600.000! Termasuk kamu?," demikian keterangan dalam unggahannya.
Syarat Penerima BSU 2025
Program BSU 2025 disalurkan pemerintah, terutama bagi penerima yang tidak memiliki nomor rekening bank Himbara bisa via pos Indonesia.
Melalui skema ini, para pekerja dapat mencairkan langsung dana BSU sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 di kantor pos terdekat.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja/buruh dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta, dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima dan Syarat Ambil Dana BSU di Kantor Pos
Sebelum datang ke kantor pos, masyarakat diimbau untuk memastikan terlebih dahulu apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima BSU via aplikasi Pospay.
Jika terdaftar, pekerja/buruh disarankan untuk segera mendatangi kantor pos terdekat untuk mencairkan dana sebesar Rp600 ribu.
Pencairan BSU 2025 di kantor pos hanya bisa dilakukan oleh penerimanya langsung, dan tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, terdapat dokumen penting yang wajib dibawa ketika hendak mengambil dana BSU di kantor pos, meliputi;
- KTP asli
- QR Code dari aplikasi Pospay
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga:
Batas Waktu Pengambilan BSU 2025 Diperpanjang
Semula, terdapat kekhawatiran terkait batas waktu pengambilan dana BSU, yang dibatasi hingga tanggal 31 Juli 2025.
Namun kabar baiknya, batas akhir pengambilan BSU di kantor pos diperpanjang, berdasarkan pengumuman terbaru di akun Instagram @posindonesia.id, Selasa (29/7), pencairan BSU dapat dilakukan hingga 3 Agustus 2025.
Untuk itu, bagi Anda yang merasa memenuhi syarat dan belum mencairkan dana BSU, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir, jangan sampai uang bantuan sebesar Rp600 ribu hangus. (*)