SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Namun, bagi penerima manfaat yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, bantuan ini dapat dicabut.
Setiap warga yang telah terdaftar sebagai penerima PKH memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Kewajiban ini bertujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengharuskan setiap penerima PKH untuk menjalankan kegiatan yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh, lansia yang mendapatkan bantuan harus berpartisipasi dalam kegiatan kesejahteraan sosial yang telah ditentukan.
Jika seorang lansia yang terdaftar sebagai penerima PKH tidak mengikuti kegiatan yang diwajibkan, maka bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun bisa dicabut.
Hal ini bertujuan agar bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan berkomitmen untuk menjalankan aturan.
Kemensos telah menetapkan bahwa lansia yang menjadi penerima manfaat PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta setiap tahunnya.
Namun, bantuan ini akan hangus jika mereka tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Selain lansia, terdapat beberapa kategori masyarakat lain yang berhak menerima bantuan PKH.
Kriteria penerima ini ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
1. Ibu Hamil Berhak Mendapatkan PKH
Ibu hamil yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan terdaftar dalam DTKS berhak menerima bantuan PKH.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan bayi yang dikandungnya.
2. Ibu Menyusui Juga Termasuk Penerima PKH
Sama seperti ibu hamil, ibu menyusui yang terdaftar dalam DTKS juga berhak mendapatkan bantuan PKH.
Bantuan ini diberikan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi setelah persalinan.
3. Penyandang Disabilitas Berhak atas Bantuan PKH
Penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS juga termasuk dalam penerima manfaat PKH.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.
4. Lansia Termasuk Kategori Penerima PKH
Selain lansia yang wajib mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial, kategori lansia lainnya yang memenuhi syarat dalam DTKS juga berhak mendapatkan bantuan PKH untuk menunjang kehidupan mereka.
5. Pelajar dari Keluarga Kurang Mampu Bisa Mendapatkan PKH
Pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan terdaftar dalam DTKS juga menjadi salah satu penerima manfaat PKH.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pendidikan mereka agar tidak putus sekolah.
PKH memiliki dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan kualitas hidup.
PKH merupakan program yang membantu banyak masyarakat, tetapi penerima harus mematuhi aturan yang telah ditentukan.
Dengan begitu, bantuan dapat terus diterima dan dimanfaatkan secara optimal. (*)