Soko Berita

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2025 Cair Serentak! Jadwal, Wilayah, Cara & Cek Daftar Nama Penerima Bantuan

Bansos PKH dan BPNT tahap 3 cair serentak Juli 2025! Cek daftar nama, jadwal pencairan, dan cara verifikasi status DTKS kamu agar bantuan tidak tertunda.

By Ulfah Wafa Almubarokah  | Sokoguru.Id
07 Juli 2025
<p>PKH dan BPNT tahap 3 cair Juli 2025! Yuk cek jadwal pencairan dan nama penerima bansos kamu sekarang juga!</p>

PKH dan BPNT tahap 3 cair Juli 2025! Yuk cek jadwal pencairan dan nama penerima bansos kamu sekarang juga!

SOKOGURU- Kabar baik kembali datang bagi jutaan keluarga penerima manfaat di Indonesia! Pemerintah resmi mencairkan bansos PKH dan BPNT tahap 3 untuk Juli–September 2025.

Pencairan ini dilakukan secara serentak dan bertahap di seluruh wilayah tanah air, melalui rekening bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Di tengah tekanan ekonomi dan naiknya harga kebutuhan pokok, kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan sosial pemerintah.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bagian dari komitmen negara dalam memperkuat jaringan perlindungan sosial.

Total bantuan yang diterima dalam tahap ini bisa mencapai Rp400.000 per bulan, ditambah dengan bantuan khusus berdasarkan kategori penerima seperti ibu hamil, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.

Namun, agar tidak ketinggalan, masyarakat harus memastikan data mereka aktif dan terverifikasi dalam sistem Kemensos, serta rutin mengecek status melalui laman dan aplikasi resmi. Berikut ulasan lengkapnya agar kamu tidak ketinggalan pencairan bantuan ini.

Detail Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli–September 2025
Mulai awal Juli 2025, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 telah dimulai. Prosesnya dilakukan bertahap berdasarkan tiga klaster wilayah:

  • Wilayah 1: Sebagian besar Sumatera dan Jawa Barat
  • Wilayah 2: Meliputi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan, Bali, NTB, dan NTT
  • Wilayah 3: Mencakup Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Perbedaan jadwal pencairan dipengaruhi oleh kesiapan administratif daerah, seperti validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan ketersediaan sistem salur di masing-masing wilayah.

Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT yang Diterima

Berikut besaran bantuan sosial berdasarkan jenis dan kategori penerima:

  • BPNT Reguler: Rp200.000/bulan
  • Penebalan BPNT (tambahan): Rp200.000/bulan
  • Total BPNT: Rp400.000/bulan/KPM
  • Untuk PKH Tahap 3, berikut besarannya:
  • Ibu Hamil/ Nifas: Rp750.000/tahap
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp500.000/tahap
  • Lansia dan Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap

Dana bantuan langsung dikirim ke rekening penerima atau melalui kantor pos untuk yang belum memiliki rekening bank.

Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT

Agar tidak tertinggal, masyarakat dapat melakukan pengecekan status bansos mereka dengan cara berikut:

  • Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Nama Penerima
  • Klik “Cari Data”

Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos aktif atau tidak.
Bisa juga cek via aplikasi resmi “Cek Bansos” Kemensos di Play Store.

Apakah Harus Daftar Ulang?

Jawabannya: Tidak. Proses pencairan dilakukan otomatis kepada mereka yang:

  • Datanya aktif dalam DTKS
  • Rekening masih valid
  • Telah terverifikasi secara administratif

Namun, bagi KPM yang mengalami kendala atau pencairan tertunda, verifikasi tambahan seperti ground check atau pemutakhiran data mungkin diperlukan.

Program bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli rakyat di tengah tantangan ekonomi.

Namun, perlu diingat, manfaatkan bantuan dengan bijak. Gunakan untuk keperluan pokok, pendidikan, dan kesehatan keluarga.

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan tetapi merasa berhak, segera konfirmasi ke perangkat desa atau dinas sosial setempat agar tidak tertinggal proses pencairan di tahap berikutnya.(*)