Soko Berita

7 Ciri Penerima KPM Baru yang Berhak Mendapat Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025

Update informasi Kenali 7 ciri penerima KPM baru yang berhak dapat bansos PKH & BPNT 2025. Pastikan keluarga Anda memenuhi syarat agar bantuan tepat sasaran.

By Sundus Afifah  | Sokoguru.Id
09 Agustus 2025
<p> 7 Ciri KPM Baru yang Berhak Terima Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025, Apakah Keluarga Anda Termasuk? Foto : kendalkab.go.id <br />
 </p>

 7 Ciri KPM Baru yang Berhak Terima Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025, Apakah Keluarga Anda Termasuk? Foto : kendalkab.go.id 
 

SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap 3 tahun 2025. 

Selain keluarga penerima manfaat (KPM) lama, ada juga KPM baru yang berhak menerima bansos ini setelah melewati proses validasi dan verifikasi data. 

Lalu, apa saja ciri-ciri KPM baru yang bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT tahun ini? Apakah keluarga Anda termasuk yang berhak?

Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini sampai tuntas!

Inilah 7 Ciri-Ciri KPM Baru 

Menurut informasi yang disampaikan oleh kanal YouTube Info Bansos pada tanggal 9 Agustus 2025, pemerintah melakukan validasi data secara ketat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Berikut adalah 7 ciri KPM baru yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025.

1. Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin

Syarat utama KPM baru adalah terdaftar di DTKS pada desil 1 sampai 4 berdasarkan hasil verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS). 

Artinya, keluarga yang menerima bantuan harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

2. Diusulkan Secara Resmi

Pengajuan KPM baru harus dilakukan secara resmi melalui desa atau kelurahan setempat, atau melalui aplikasi resmi seperti Cek Bansos. 

Ini memastikan data calon penerima dapat diproses secara transparan dan akurat.

3. Memenuhi Komponen PKH

KPM baru harus memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu yang menjadi komponen PKH, seperti:

- Ibu hamil atau nifas

- Anak usia 0–6 tahun

- Anak sekolah (SD, SMP, SMA sederajat)

- Lansia usia 60 tahun ke atas

- Penyandang disabilitas berat

4. Memiliki Dokumen Kependudukan Valid

Semua data KPM baru harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang berlaku, seperti Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP yang terdaftar di Dukcapil dan DTKS. 

Validitas dokumen ini penting untuk menghindari tumpang tindih data.

5. Lolos Verifikasi Lapangan

Pendamping sosial akan melakukan pengecekan langsung ke rumah calon penerima untuk menilai kondisi rumah, penghasilan keluarga, serta kepatuhan terhadap aturan bantuan sosial. 

Verifikasi ini menjadi kunci agar bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak.

6. Tidak Terindikasi Penyalahgunaan Dana

Calon KPM baru harus bersih dari catatan penyalahgunaan dana bansos, seperti penggunaan bantuan untuk judi online atau pembelian barang-barang mewah yang tidak sesuai tujuan bantuan.

7. Menggantikan KPM Lama yang Tidak Memenuhi Syarat

Biasanya, KPM baru ini akan menggantikan penerima lama yang tidak lagi memenuhi syarat, entah karena kondisi ekonomi yang membaik atau pelanggaran aturan bansos.

Kesimpulan

Pemerintah berkomitmen memastikan bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 tepat sasaran dengan menyaring penerima baru melalui berbagai kriteria ketat. 

Jika keluarga Anda memenuhi ciri-ciri di atas, besar kemungkinan bisa menjadi bagian dari KPM baru penerima bantuan. 

Selalu pantau informasi resmi dan gunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui status bantuan keluarga Anda. (*)