SOKOGURU - Bagi para pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ada kabar penting yang wajib diketahui.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Bank Indonesia memperketat pengawasan bantuan sosial (bansos).
Jika aturan baru ini tidak dipatuhi, bukan hanya bantuan yang dibekukan, tapi kepesertaan juga bisa langsung dicabut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bansos lebih tepat sasaran, menghindari penyelewengan, dan memastikan penerima benar-benar masyarakat yang membutuhkan.
Lalu, apa saja aturan yang harus diikuti agar bantuan tetap cair tanpa hambatan?
Aturan Baru untuk Penerima KKS yang Wajib Diketahui
Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial (09/08), Pemerintah menyampaikan adanya aturan baru yang wajib dipahami oleh seluruh pemegang Kartu KKS.
Aturan ini berlaku bagi semua penerima bansos PKH, BPNT Program Sembako, maupun bantuan sosial lainnya yang cair melalui KKS. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Tarik Dana Sebelum 3 Bulan 15 Hari
Dana bansos tidak boleh mengendap lebih dari 3 bulan 15 hari di rekening KKS.
Jika lewat, penerima dianggap sudah tidak membutuhkan bantuan dan kepesertaannya akan dinonaktifkan.
2. Hindari Transaksi Besar di Rekening KKS
Jangan menerima transfer dalam jumlah besar (misalnya di atas Rp10 juta) ke rekening KKS.
Sistem Bank Indonesia akan mendeteksi saldo berlebih dan mencatatnya sebagai indikasi kemampuan finansial.
3. Waspadai Rekening Lain yang Terhubung dengan NIK
Apabila transaksi dilakukan di rekening lain, jika masih menggunakan nama dan NIK yang sama, saldo dan aktivitasnya akan tetap terpantau oleh Kemensos.
4. Kartu KKS Harus Dipegang Sendiri
Jangan menyerahkan kartu KKS kepada pihak lain, termasuk petugas bansos atau aparat desa. Semua transaksi sebaiknya dilakukan sendiri di ATM atau agen resmi.
5. Ikuti Proses Peralihan dari PT Pos ke KKS
Penyaluran bansos kini beralih dari PT Pos Indonesia ke KKS. Proses distribusi kartu dimulai dari penerima KKS Bank Mandiri, lalu disusul bank Himbara lain seperti BRI, BNI, dan BSI.
3 Komponen Perhitungan Nominal Bantuan yang Bisa Diterima
Bagi penerima bansos, penting mengetahui besaran yang akan diterima. Berikut komponennya:
1. BPNT Program Sembako
Rp600.000 per tahap. Jika dirapel dua tahap, totalnya Rp1.200.000.
2. Bantuan Penebalan
Tambahan Rp400.000 yang juga cair melalui KKS.
3. Tambahan dari Program PKH (Jika Terdaftar)
Besarannya berbeda tergantung kategori penerima, seperti ibu hamil, lansia, atau anak sekolah.
Contoh Perhitungan: BPNT (Rp1.200.000) + Penebalan (Rp400.000) = Rp1.600.000, belum termasuk tambahan dari PKH.
Baca Juga:
Kesimpulan
Aturan baru ini dibuat untuk melindungi hak penerima dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Pastikan dana ditarik sebelum batas waktu, hindari transaksi mencurigakan, dan simpan kartu KKS dengan aman.
Dengan begitu, bantuan akan tetap cair dan kepesertaan tetap aktif. (*)