Soko Berita

Kado Spesial HUT ke-80 RI: Guru non-ASN, dan PAUD non-Formal Dapat Insentif hingga BSU 2025

Pemerintah berikan insentif Rp2,1 juta dan BSU Rp600 ribu untuk guru non-ASN dan pendidik PAUD non-formal. Cek syaratnya dan cara mencairkan agar tidak keliru.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 Agustus 2025
<p>Ilustrasi guru. Berikut ini syarat dan cara mendapatkan insentif guru non-ASN, dan BSU Rp600 ribu untuk guru PAUD non-formal. </p>

Ilustrasi guru. Berikut ini syarat dan cara mendapatkan insentif guru non-ASN, dan BSU Rp600 ribu untuk guru PAUD non-formal. 

SOKOGURU - Sebagai bentuk apresiasi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, pemerintah memberikan perhatian lebih pada para guru.

Perhatian tersebut, berupa insentif guru dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru yang bukan Aparatur Sipil  Negara (ASN), serta pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.

Adapun rincian bantuan yang akan diterima, yaitu guru non-ASN akan mendapat insentif dengan total Rp2,1 juta per tahun.

Dengan rincian untuk insentif guru non-ASN sebesar Rp2,1 juta, yakni Rp300.000 kali 7 bulan sekaligus diterima oleh penerima manfaat.

Selain itu, BSU juga akan disalurkan kepada pendidik PAUD non-formal. Bantuan ini sebesar Rp300 ribu per bulan.

Rencananya dana BSU guru PAUD non-formal ini akan diberikan selama dua bulan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp600 ribu.

Syarat Penerima Bantuan

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru untuk bisa mendapatkan insentif dan BSU 2025 tersebut.

Syarat utama adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan datanya harus sudah sinkron dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Bagi guru yang belum terdaftar di Dapodik, disarankan untuk segera melakukan pendataan, agar bisa memenuhi syarat dan berkesempatan menerima bantuan tersebut.

Selain insentif dan BSU, pemerintah juga memberikan bantuan afirmasi kualifikasi akademik S1/D-IV sebagai bagian dari kado HUT ke-80 RI.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen, Abdul Mu'ti mengatakan, jika pemberian bantuan ini adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Dengan kado tersebut, para guru sebagai garda terdepan pendidikan diharapkan meningkatkan kinerja, dan kompensasi guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata Abdul Mu'ti.

Ia menambahkan, jika program ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Sejalan dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Program-program tersebut merupakan terobosan pemerintah dan sekaligus kargo Bapak Presiden Prabowo untuk para guru," ujar Mu'ti. (*)