Soko Berita

Cek Sekarang! BSU Rp600 Ribu bagi Guru PAUD non-Formal, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

Kabar baik bagi guru PAUD non-formal! Pemerintah salurkan BSU Rp600 ribu. Pahami syarat dan alur pencairannya agar bantuan tak hangus. Cek infonya di sini.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 Agustus 2025
<p>Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara pengambilan dana BSU Rp600 ribu bagi guru PAUD non-formal sebagai kado HUT RI dari presiden. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara pengambilan dana BSU Rp600 ribu bagi guru PAUD non-formal sebagai kado HUT RI dari presiden. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Kabar gembira bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal, seperti Kelompok Belajar (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Pemerintah melalui program 'Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru' memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.

Bantuan insentif guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan disalurkan kepada sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal.

Untuk memastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini, simak panduan lengkap terkait syarat, dan alur pencairan BSU tersebut.

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Pemerintah menyalurkan BSU kepada guru PAUD non-formal, yang datanya sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 30 Juni 2024.

Data tersebut juga sudah disesuaikan dengan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Rekening penerima BSU dibuat oleh Kemendikdasmen, dan harus diaktivasi oleh guru yang bersangkutan. Berikut dokumen penting untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur;

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK

4. Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani oleh kepala sekolah

5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh di Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Perlu diingat, batas waktu aktivasi rekening ini adalah 30 Januari 2026.

Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen telah menginformasikan alur pencairan BSU.

Jika Anda adalah salah satu guru PAUD non-formal yang menjadi penerima, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Cek Info GTK: Kunjungi situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Jika Anda termasuk penerima, akan muncul notifikasi. Klik "Unduh SPJTM," cetak, dan tanda tangani di atas materai Rp10.000.

3. Setelah dokumen lengkap, hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan salinan fisik (hardcopy) SK BSU.

4. Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP, NPWP, cetakan SK BSU/Info GTK, surat keterangan aktif mengajar, dan SPJTM yang sudah ditandatangani. Bagi kepala sekolah, surat keterangan dari ketua yayasan juga diperlukan.

5. Bawa semua dokumen yang sudah lengkap ke bank yang dituju untuk melakukan aktivasi rekening.

6. Setelah rekening aktif, Anda bisa mencetak buku tabungan dan kartu ATM.

Dana BSU Bebas Potongan Apapun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU ini tidak akan dikenakan potongan atau pajak penghasilan apa pun. Bantuan ini disalurkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resmi @kemnaker.

"Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!," demikian keterangan akun Instagram tersebut. (*)