Soko Berita

Pengambilan Dana BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Diperpanjang Lagi, Ingat Tak Bisa Diwakilkan!

Jadwal pencairan BSU Rp600 ribu diperpanjang hingga 12 Agustus 2025. Ketahui cara, syarat ambil, dan prosedur lengkap pengambilan BSU di Kantor Pos terdekat.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 Agustus 2025
<p>Ilustrasi petugas kantor pos melayani pencairan BSU. Berikut jadwal pencairan BSU 2025 Rp600 ribu di kantor pos diperpanjang hingga 12 Agustus, dan tidak bisa diwakilkan. (Foto: Pos Indonesia).</p>

Ilustrasi petugas kantor pos melayani pencairan BSU. Berikut jadwal pencairan BSU 2025 Rp600 ribu di kantor pos diperpanjang hingga 12 Agustus, dan tidak bisa diwakilkan. (Foto: Pos Indonesia).

SOKOGURU - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih dilayani di kantor pos di seluruh Indonesia di bulan Agustus ini.

Pos Indonesia mengumumkan perpanjangan waktu terkait pengambilan dana BSU Rp600 ribu hingga tanggal 12 Agustus 2025.

Perpanjangan masa pengambilan BSU 2025 atau batas akhir ini memberikan kesempatan bagi para penerima, yang belum sempat mencairkan dananya.

BSU merupakan satu di antara program stimulus ekonomi dari pemerintah, yang ditujukan kepada pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Nominal BSU 2025 adalah sebesar Rp300 ribu untuk periode Juni dan Juli, yang disalurkan satu kali sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Perpanjangan Waktu Pengambilan BSU 2025

Kantor pos tetap membuka layanan setiap hari untuk memfasilitasi pencairan dana BSU 2025 senilai Rp600 ribu.

Perpanjangan jadwal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Pos Indonesia melalui unggahan di akun media sosial resmi mereka.

"Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," cuit Pos Indonesia melalui akun X/Twitter @PosIndonesia, Kamis (7/8).

Dengan adanya perpanjangan ini, para penerima BSU diharapkan dapat segera mengambil haknya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos

Proses pencairan BSU di kantor pos cukup mudah. Penerima yang telah terverifikasi bisa menggunakan QR Code dari aplikasi Pospay atau verifikasi manual bagi yang tidak memiliki ponsel. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

1. Kunjungi kantor pos terdekat dengan membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay kepada petugas.

3. Petugas akan memindai (scan) QR Code yang muncul di aplikasi Pospay Anda. QR Code ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

4. Bagi penerima yang tidak memiliki aplikasi Pospay atau ponsel, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mencocokkan NIK pada e-KTP.

5. Petugas akan memverifikasi data Anda dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli.

6. Setelah semua data tervalidasi, petugas akan mengambil foto Anda sebagai bukti dokumentasi transaksi.

7. Anda akan diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti bahwa Anda telah menerima bantuan.

8. Terakhir, petugas akan menyerahkan uang BSU secara langsung kepada Anda.

Pengambilan BSU Tidak Bisa Diwakilkan

Penting untuk diingat bahwa pencairan dana BSU tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Penerima BSU wajib datang sendiri ke kantor pos.

"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan," demikian penjelasan dari akun Instagram resmi Pos Indonesia (@posindonesia.ig).

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana BSU benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sesuai dengan data yang telah terverifikasi.

Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan saat datang ke kantor pos agar proses pencairan berjalan lancar. (*)