SOKOGURU – Jelang pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025, kabar mengejutkan datang dari Kementerian Sosial.
Sebanyak 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diusulkan untuk diganti atau dicoret dari daftar penerima bansos reguler.
Penyebabnya: mereka terindikasi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan dalam video kanal YouTube Diary Bansos, sebagaimana dikutip sokoguru, Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa usulan penggantian KPM didasarkan pada hasil pemadanan data sosial ekonomi nasional, khususnya melalui Sistem Data Tunggal yang menilai kondisi kesejahteraan masyarakat secara digital dan terintegrasi.
“Total ada 5,7 juta KPM yang masuk kategori Desil 5 hingga 10. Artinya mereka dinilai sudah tidak lagi layak menerima bansos,” ungkap narator kanal Diary Bansos.
Rinciannya: Siapa yang Dicoret?
Dari jumlah tersebut, sebanyak:
- 1,7 juta KPM merupakan penerima PKH.
- 4 juta KPM merupakan penerima BPNT (program sembako).
KPM yang berada di Desil 5 sampai 10 dianggap telah memiliki kondisi sosial ekonomi yang lebih baik, dan dianggap tak lagi tergolong rentan atau miskin ekstrem.
Sebagai konsekuensinya, bantuan tahap kedua pada periode April-Juni 2025 kemungkinan besar tidak akan lagi diterima oleh mereka.
Harapan Baru untuk KPM Valid Desil 1
Kabar baiknya, pemerintah juga mengisyaratkan akan mengganti KPM yang dicoret dengan penerima baru yang lebih layak, khususnya yang berada di Desil 1 namun belum menerima bantuan apapun selama ini.
“Ini menjadi peluang besar bagi KPM yang benar-benar layak, tapi selama ini tidak masuk daftar. Mereka kini bisa divalidasi untuk masuk PKH atau BPNT,” lanjut narator Diary Bansos.
Hati-Hati Hoaks, Cek Langsung ke Pendamping Sosial!
Bagi KPM yang khawatir apakah dirinya termasuk dalam daftar yang dicoret, disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Hindari informasi palsu atau spekulasi yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial. Data resmi hanya dapat diakses oleh pihak berwenang melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).(*)