Soko Berita

1 Juni 2025 Tepat Hari Minggu, Apakah Pencairan Gaji Pensiunan dan Gaji ke-13 PNS Ditunda?

Pemerintah sudah menetapkan skema penggajian terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan mulai tahun 2025, yang akan dibayarkan awal Juni.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
31 Mei 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini informasi jadwal pencairan gaji pensiunan dan gaji ke-13 PNS hingga besarannya. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini informasi jadwal pencairan gaji pensiunan dan gaji ke-13 PNS hingga besarannya. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Pemerintah telah menetapkan skema penggajian terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai tahun 2025.

Penyesuaian ini tercantum dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gaji Pokok PNS, PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur Pensiun Pokok, dan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Bagi pensiunan, penyesuaian pensiun sebesar 12% yang mulai berlaku sejak Januari 2024 masih akan berlaku pada tahun 2025, dana pensiun tetap disalurkan oleh PT Taspen sesuai jadwal reguler.

Sesuai jadwal yang beredar sebelumnya untuk pencairan gaji pensiunan dan gaji ke-13 PNS akan dimulai pada awal bulan, yaitu tepatnya setiap tanggal 1.

Tapi, bagaimana dengan ketentuan pada bulan baru Juni 2025, yang diawali dengan tanggal merah dan tepat pada Hari Libur Nasional atau akhir pekan, yakni hari Minggu.

Lantas, jadwal pencairan gaji pensiunan dan gaji ke-13 PNS Juni 2025 ditunda?

Berdasarkan sejumlah Peraturan Pemerintah tentang gaji pokok PNS, pensiun pokok, dan terkait gaji ke-13 PNS dan pensiunan pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.

Dengan penetapan, jika tanggal 1 Juni adalah pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni yaitu pembayaran gaji ke-13 PNS.

Meski 1 Juni tepat pada hari Minggu, dan bertepatan dengan hari Libur Nasional (tanggal merah memperingati Hari Lahir Pancasila, PT Taspen memastikan dana tetap diproses, dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.

Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan:

Golongan I

Ia hingga Id: Rp1,68 juta-Rp2,90 juta

Golongan II

IIa hingga IId: Rp2,18 juta-Rp4,12 juta

Golongan III

IIIa hingga IIId: Rp2,78 juta-Rp5,18 juta

Golongan IV

IVa hingga IVe: Rp3,28 juta-Rp6,37 juta

Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Golongan I : Rp1,74 juta-Rp2,25 juta

Golongan II : Rp1,74 juta-Rp3,42 juta

Golongan III : Rp1,74 juta-Rp4,02 juta

Golongan IV : Rp1,74 juta-Rp4,95 juta

Gaji ke-13 Khusus untuk Pensiunan

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025 dengan komponen yang mencakup:

- Pensiun pokok (termasuk kenaikan)

- Tunjangan keluarga dan beras

- Tambahan penghasilan lainnya

Prosesnya otomatis dan tidak memerlukan pengajuan ulang, serta bebas potongan kecuali pajak. Janda atau duda pensiunan juga tetap berhak menerima.

Simulasi Total Pendapatan Pensiunan + Gaji ke-13 Juni 2025. Berikut perkiraan total yang diterima dalam satu bulan (Juni 2025):

Golongan I : Rp3,49 juta-Rp4,51 juta

Golongan II : Rp3,49 juta-Rp6,41 juta

Golongan III : Rp3,49 juta-Rp8,05 juta

Golongan IV : Rp3,49 juta-Rp9,91 juta. (*)