SOKOGURU - Pemerintah telah menetapkan skema penggajian terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan mulai tahun 2025.
Penyesuaian ini tercantum dalam sejumlah Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gaji Pokok PNS, PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur Pensiun Pokok, dan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan para pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Bagi pensiunan, penyesuaian pensiun sebesar 12% yang mulai berlaku sejak Januari 2024 masih akan berlaku pada tahun 2025, dana pensiun tetap disalurkan oleh PT Taspen sesuai jadwal reguler.
Sesuai jadwal yang beredar sebelumnya untuk pencairan gaji pensiunan dan gaji ke-13 PNS akan dimulai pada awal bulan, yaitu tepatnya setiap tanggal 1.
Tapi, bagaimana dengan ketentuan pada bulan baru Juni 2025, yang diawali dengan tanggal merah dan tepat pada Hari Libur Nasional atau akhir pekan, yakni hari Minggu.
Lantas, jadwal pencairan gaji pensiunan dan gaji ke-13 PNS Juni 2025 ditunda?
Berdasarkan sejumlah Peraturan Pemerintah tentang gaji pokok PNS, pensiun pokok, dan terkait gaji ke-13 PNS dan pensiunan pada bulan Juni 2025 pada awal bulan.
Dengan penetapan, jika tanggal 1 Juni adalah pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni yaitu pembayaran gaji ke-13 PNS.
Baca Juga:
Meski 1 Juni tepat pada hari Minggu, dan bertepatan dengan hari Libur Nasional (tanggal merah memperingati Hari Lahir Pancasila, PT Taspen memastikan dana tetap diproses, dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.
Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan:
Golongan I
Ia hingga Id: Rp1,68 juta-Rp2,90 juta
Golongan II
IIa hingga IId: Rp2,18 juta-Rp4,12 juta
Golongan III
IIIa hingga IIId: Rp2,78 juta-Rp5,18 juta
Golongan IV
IVa hingga IVe: Rp3,28 juta-Rp6,37 juta
Besaran Gaji Pensiunan Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan I : Rp1,74 juta-Rp2,25 juta
Golongan II : Rp1,74 juta-Rp3,42 juta
Golongan III : Rp1,74 juta-Rp4,02 juta
Golongan IV : Rp1,74 juta-Rp4,95 juta
Gaji ke-13 Khusus untuk Pensiunan
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025 dengan komponen yang mencakup:
- Pensiun pokok (termasuk kenaikan)
- Tunjangan keluarga dan beras
- Tambahan penghasilan lainnya
Prosesnya otomatis dan tidak memerlukan pengajuan ulang, serta bebas potongan kecuali pajak. Janda atau duda pensiunan juga tetap berhak menerima.
Simulasi Total Pendapatan Pensiunan + Gaji ke-13 Juni 2025. Berikut perkiraan total yang diterima dalam satu bulan (Juni 2025):
Golongan I : Rp3,49 juta-Rp4,51 juta
Golongan II : Rp3,49 juta-Rp6,41 juta
Golongan III : Rp3,49 juta-Rp8,05 juta
Golongan IV : Rp3,49 juta-Rp9,91 juta. (*)