Soko Berita

Tanggal 1 Juni Hari Lahir Pancasila, Apakah Sekolah Harus Upacara Bendera?

Meski jatuh pada hari Minggu, 1 Juni Hari Lahir Pancasila tetap pihak sekolah harus melaksanakan upacara bendera secara langsung berdasarkan imbauan BPIP.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
31 Mei 2025
<p>Ilustrasi upacara bendera. Tanggal 1 Juni 2025 peringatan Hari Lahir Pancasila, setiap satuan pendidikan formal wajib melaksanakan upacara bendera. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi upacara bendera. Tanggal 1 Juni 2025 peringatan Hari Lahir Pancasila, setiap satuan pendidikan formal wajib melaksanakan upacara bendera. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Tanggal 1 Juni memperingati Hari Lahir Pancasila sekaligus menjadi hari libur nasional, momen ini penting yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Untuk peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini jatuh pada hari Minggu, 1 Juni 2025 tepat pada hari libur akhir pekan.

Lantas, apakah tetap harus mengikuti upacara bendera?

Meski peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 jatuh pada hari Minggu, tetap harus melaksanakan upacara bendera.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari

Lahir Pancasila disebutkan secara tegas, jika seluruh satuan pendidikan formal pada setiap jenjang, dan jenis pendidikan wajib melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 secara luring di lingkungan masing-masing.

Sehingga, baik para siswa dan guru, meski 1 Juni 2025 adalah hari Minggu tetap ada kewajiban untuk hadir dan mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di sekolah.

Sebagai gantinya, sebagian sekolah kemungkinan akan meniadakan upacara bendera di hari Senin, yang memang rutin dilaksanakan setiap pekan.

Panduan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila

Pelaksanaan upacara bendera Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 juga perlu mengikuti panduan yang terdapat dalam SE resmi dari BPIP tersebut.

1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

- Hari/Tanggal: Minggu, 1 Juni 2025.

- Waktu upacara: Paling lambat pukul 07.00 waktu setempat.

- Tempat: Halaman atau lokasi yang sudah ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

- Pelaksanaan: Secara langsung (luring) di lingkungan sekolah masing-masing.

2. Peserta dan Pakaian Upacara

- Peserta: Seluruh siswa, guru, dan staf satuan pendidikan formal pada semua jenjang, PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK, hingga perguruan tinggi.

- Pakaian: Mengikuti ketentuan dari pimpinan satuan pendidikan masing-masing (misalnya seragam sekolah, pakaian adat, atau seragam upacara tertentu).

3. Susunan Acara Upacara

- Persiapan upacara

- Pasukan upacara memasuki tempat upacara

- Komandan upacara memasuki tempat upacara

- Laporan

- Inspektur upacara memasuki tempat upacara

- Penghormatan kepada inspektur upacara

- Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara

- Pengibaran sang Merah Putih

- Mengheningkan cipta

- Pembacaan teks Pancasila

- Pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

- Amanat inspektur upacara

- Pembacaan doa

- Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara

- Penghormatan kepada inspektur upacara

- Inspektur upacara meninggalkan tempat upacara

- Laporan perwira upacara kepada inspektur upacara

- Upacara selesai.

Imbauan

Sekolah dianjurkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu hari penuh pada 1 Juni 2025. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan, yang bersifat edukatif dan kreatif.

Misalnya, mengadakan lomba bertema Pancasila, pameran karya siswa, atau diskusi nilai-nilai kebangsaan, selama tetap menjunjung tinggi persatuan dan gotong royong. (*)