Soko Tekno

Ketahui Ciri-Ciri Pinjol Legal, Begini Cara Cek Legalitasnya di Laman OJK

Pinjol legal adalah layanan keuangan berbasis teknologi (fintech), terdaftar dan diawasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjamin keamanan dan transparansi.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
26 Mei 2025
<p>Ilustrasi pinjaman uang rupiah. Berikut cara cek legalitas dan ciri-ciri pinjol legal yang berizin OJK. (Foto: Freepik).</p>

Ilustrasi pinjaman uang rupiah. Berikut cara cek legalitas dan ciri-ciri pinjol legal yang berizin OJK. (Foto: Freepik).

SOKOGURU - Jikan Anda sedang membutuhkan dana tambahan, yang mudah didapat tapi tetap aman biasanya mengajukan pinjaman online menjadi opsi.

Pinjol legal adalah layanan keuangan berbasis teknologi (fintech), yang terdaftar dan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna menjamin keamanan dan transparansi.

Sebelum mengajukan pinjaman dana, perlu diketahui cara cek legalitas, hingga ciri-ciri pinjol legal yang berizin OJK.

Dengan melakukan hal tersebut, maka setidaknya bisa mencegah dari jebakan pinjol ilegal yang marak sekarang ini dan merasakan.

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Aman

Dapat membedakan pinjol legal dari yang ilegal sangat. Berikut adalah ciri-ciri utama pinjol legal yang wajib diketahui, merujuk pada informasi resmi dari OJK:

1. Terdaftar dan Berizin OJK:

Sebuah perusahaan fintech harus terdaftar dan memiliki izin OJK menjadi syarat mutlak. Maka pastikan lembaga pinjol memiliki izin resmi dari OJK.

2. Penawaran Lewat Platform Resmi:

Pinjol legal hanya menawarkan pinjaman melalui aplikasi atau situs web resmi, bukan via pesan pribadi atau telepon tidak dikenal.

3. Proses Pengajuan Ketat:

Pengajuan pinjaman akan melalui seleksi dan verifikasi yang cermat, menandakan keseriusan dan kepatuhan pada regulasi.

4. Informasi Transparan:

Detail mengenai bunga, biaya administrasi, dan denda dijelaskan secara jelas serta mudah dipahami di awal.

5. Daftar Hitam Fintech Data Center:

Jika gagal bayar dalam 90 hari, status peminjam akan masuk daftar hitam ini, yang akan memengaruhi skor kredit di masa depan.

6. Layanan Pengaduan Nasabah:

Pinjol legal menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses untuk membantu nasabah mengatasi masalah.

7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas:

Informasi mengenai pengurus, dan lokasi kantor dapat diverifikasi untuk menjamin akuntabilitas.

8. Akses Data Terbatas:

Pinjol legal hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel Anda untuk keperluan verifikasi. Patut waspada jika meminta akses lebih.

9. Penagih Bersertifikasi:

Petugas penagih pinjol legal wajib memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), memastikan praktik penagihan yang etis.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Mengingat maraknya pinjol ilegal, maka dari itu Anda perlu cara memverifikasi legalitas sebuah platform fintech tersebut.

- Melalui website resmi OJK, kunjungi situs web https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx.

- Pilih menu "Fintech" untuk melihat daftar lengkap pinjol legal yang terdaftar dan diawasi.

- Anda bisa mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157.

- Jelaskan nama lembaga pinjol yang ingin Anda cek legalitasnya.

- Melalui WhatsApp OJK resmi: 081-157-157-157.

- Kirimkan nama pinjol yang ingin diperiksa legalitasnya, dan sistem akan memberikan informasinya.

- Selalu pastikan Anda berkomunikasi dengan nomor WhatsApp resmi OJK ini.

Setiap pinjaman yang Anda ajukan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan memengaruhi skor kredit Anda di masa depan. Oleh karena itu, bijaklah dalam mengambil keputusan dan selalu utamakan keamanan. (*)