Wali Kota Farhan: Soal Sampah, Pemkot Bandung Terapkan Rewards and Punishment

Untuk kegiatan publik, setiap event harus memenuhi standar zero-waste event. Penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah terpilah dan petugas pengumpul.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
05 Februari 2026
<p>Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung menyiapkan skema insentif bagi wilayah dan perangkat daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik. (Dok. Diskominfo Kota Bandung)</p>

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung menyiapkan skema insentif bagi wilayah dan perangkat daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik. (Dok. Diskominfo Kota Bandung)

SOKOGURU, KOTA BANDUNG- Untuk mempercepat pembenahan pengelolaan sampah di Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung  akan mengombinasikan antara penegakan aturan yang tegas dan pemberian insentif berbasis kinerja.

Kebijakan itu menyasar seluruh sektor, mulai dari pasar, rumah sakit, sekolah, hingga penyelenggaraan event.

Pengawasan akan diperkuat hingga ke tingkat kewilayahan. Untuk itu Satpol PP bersama camat, lurah, RW dan RT diminta aktif melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Baca juga: Kota Bandung Aktifkan 1.597 RW Tangani Sampah, Berkolaborasi dengan Kewilayahan dan Dunia Usaha

Demikian disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam keterangan Diskominfo Kota Bandung, Kamis, 5 Februari 2026.

“Kita tidak bisa lagi permisif soal sampah. Penegakan harus jalan, pengawasan harus sampai ke level kewilayahan. Ini bukan sekadar urusan kebersihan tapi soal disiplin kolektif,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga menyiapkan skema insentif bagi wilayah dan perangkat daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik. Skema reward and punishment berbasis capaian akan dirumuskan agar ada motivasi nyata di lapangan.

Baca juga: Bentuk Pengelola Sampah Tingkat Kelurahan, Pemkot Bandung-IATL ITB Uji Coba di dua Kelurahan

“Yang bekerja baik harus kita apresiasi. Reward itu penting supaya gerakan pengurangan dan pemilahan sampah ini hidup, bukan hanya jadi instruksi di atas kertas,” imbuh Farhan.

Ia mengatakan kebijakan juga menyasar sektor-sektor khusus. Di pasar dan ritel, Pemkot Bandung akan mendorong pelarangan kantong plastik sekali pakai serta alat makan dan minum sekali pakai, disertai edukasi konsumen. 

Rumah sakit dan fasilitas kesehatan diwajibkan mengelola sampah sesuai protokol kesehatan di bawah pembinaan Dinas Kesehatan. 

Baca juga: Atasi Sampah Nasional Secara Terpadu, Presiden Prabowo: Pemerintah akan Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI

Sementara di sekolah SMA/SMK dan sederajat, edukasi pengurangan dan pemilahan sampah akan diperkuat sebagai bagian dari pembentukan budaya sejak dini.

Untuk kegiatan publik, Farhan meminta, setiap event harus memenuhi standar zero-waste event. Penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah terpilah, petugas pengumpul serta melibatkan komunitas pengelola sampah.

“Event itu jangan cuma meriah, tapi juga bertanggung jawab. Zero waste harus jadi standar baru kegiatan di Kota Bandung,” katanya.

Dari sisi infrastruktur, Pemkot Bandung mendorong sinkronisasi kapasitas fasilitas pengolahan sampah dengan kebutuhan riil kota. 

Sejumlah aset dan opsi lokasi pengolahan disebutkan sebagai bagian dari strategi penguatan sistem, termasuk pengembangan stasiun peralihan (transfer station) sebagai titik sortir dan penyangga sebelum pengolahan skala besar. 

Pemkot Bandung juga membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga dan penyedia teknologi pengolahan sampah.

“Kita butuh teknologi yang tepat tapi tetap harus sesuai dengan konteks Bandung. Kerja sama boleh, tapi arah kebijakan tetap dikendalikan pemerintah,” ujar Farhan.

Farhan menuturkan, kebijakan ini bukan hanya soal mengejar target pengurangan timbulan sampah, tetapi membangun sistem yang berkelanjutan dan melibatkan semua pihak.

“Masalah sampah ini tidak bisa diselesaikan satu dinas atau satu kebijakan. Ini kerja kolaboratif: pemerintah, warga, pelaku usaha, komunitas, sampai tokoh agama. Semua harus ambil peran,” ujarnya.

Program Gaslah 

Sebelumnya, berapa waktu lalu, Farhan mengatakan Pemkot Bandung telah meluncurkan program Gaslah pada 26 Januari 2026 di Ujungberung. 

Program itu bertujuan untuk mendorong pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat rumah tangga dan RW.

“Kami menargetkan pada minggu pertama Februari sudah ada 1.376 petugas Gaslah yang aktif. Kalau masih ada kekurangan, akan kita lakukan rekrutmen ulang pada Maret,” ujarnya, Minggu, 1 Februari 2026.

Selain Gaslah, sambung Farhan, pihaknya juga telah merekrut pendamping kawasan bebas sampah (KBS) sebanyak satu orang di setiap kelurahan. 

Saat ini, tahapan awal berupa profiling wilayah sedang dimulai sebelum penyusunan rencana kerja.

“Semua ini kami lakukan untuk mengurangi ketergantungan pada TPA. Termasuk mengoperasikan kembali Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dikelola melalui program ISWMP (Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project  (ISWMP) hingga Juni 2026, agar pengolahan sampah di tingkat kota bisa berjalan lebih optimal,” jelas Farhan. 

Seperti diketahui, Wali Kota Farhan mengatakan pengiriman sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sepanjang Januari 2026 masih mengacu pada regulasi lama dengan batas maksimal 170 rit per hari.

Rata-rata pengiriman mencapai 170,04 rit per hari atau sekitar 979 ton sampah per hari. (SG-1)