SokoLokal

Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan: Beras 10 Kg dan Minyak Goreng 2 Liter untuk 18,2 Juta KPM

Pemerintah salurkan bansos tambahan beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter untuk 18,2 juta KPM. Simak jadwal penyaluran dan cara penerimaan bantuannya.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
22 September 2025
<p>Bansos tambahan cair! 18,2 juta KPM akan terima beras 10 kg + minyak goreng 2 liter. Cek jadwal penyaluran & undangan resmi di daerahmu!</p>

Bansos tambahan cair! 18,2 juta KPM akan terima beras 10 kg + minyak goreng 2 liter. Cek jadwal penyaluran & undangan resmi di daerahmu!

SOKOGURU - Pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan sosial tambahan berupa beras 10 kilogram setiap bulan serta minyak goreng sebanyak 2 liter.

Program ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat resmi.

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal YouTube @pendamping sosial, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan persetujuan terhadap bantuan minyak goreng tersebut.

Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Kriteria Penerima Bantuan

Adapun penerima bantuan tambahan ini adalah keluarga penerima manfaat dari program BPNT murni serta PKH + BPNT. Total penerimanya mencapai 18,2 juta KPM di seluruh Indonesia.

Sementara itu, keluarga penerima manfaat yang hanya mengikuti program PKH murni tidak termasuk dalam penerima bansos tambahan kali ini.

Anggaran Bantuan Tambahan Minyak Goreng

Untuk mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp500 miliar.

Dana tersebut difokuskan untuk pembelian dan distribusi minyak goreng tambahan yang akan diberikan bersamaan dengan bansos beras.

Jadwal Penyaluran Tahap Pertama

Berdasarkan jadwal resmi, penyaluran bansos tambahan akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama atau gelombang 1 dijadwalkan berlangsung pada akhir September hingga Oktober.

Pada periode ini, masyarakat penerima mulai bisa mendapatkan paket bantuan di daerah masing-masing.

Jadwal Penyaluran Tahap Kedua

Setelah itu, program akan berlanjut ke gelombang 2 yang dijadwalkan pada bulan November sampai Desember.

Dengan mekanisme bertahap, pemerintah berharap distribusi bansos dapat berjalan lebih teratur dan tepat sasaran.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Penyaluran bansos tambahan tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap agar lebih efektif.

Mengingat bentuk bantuan berupa barang fisik, pemerintah mengingatkan kemungkinan adanya keterlambatan dalam distribusi di lapangan.

Potensi Kendala Distribusi

Keterlambatan penyaluran dianggap wajar karena proses distribusi beras dan minyak goreng membutuhkan waktu cukup lama.

Pemerintah mengimbau masyarakat penerima untuk tetap bersabar apabila terjadi hambatan dalam pengiriman bantuan.

Surat Undangan sebagai Syarat Pengambilan

Untuk dapat menerima bansos tambahan ini, keluarga penerima manfaat hanya perlu menunggu surat undangan resmi dari pemerintah daerah masing-masing. Surat tersebut menjadi tanda bahwa bantuan sudah tersedia untuk dicairkan.

Dampak bagi Keluarga Penerima Manfaat

Dengan adanya tambahan bantuan ini, keluarga penerima diharapkan memiliki ketahanan pangan yang lebih baik.

Dukungan berupa beras dan minyak goreng diyakini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat rentan.

Dukungan terhadap Stabilitas Ekonomi

Program bansos tambahan juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, daya beli tetap terjaga sehingga aktivitas ekonomi tidak terganggu.

Harapan Pemerintah dalam Penyaluran Bansos

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos penebalan ini harus berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran.

Transparansi dan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci suksesnya program ini.

Ajakan kepada Masyarakat

Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk aktif memantau informasi resmi terkait jadwal penyaluran.

Dengan begitu, bansos tambahan berupa beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)