SokoBerita

Rapel Gaji ASN Cair November 2025, Ini Besarannya per Golongan!

Perpres 79/2025 tetapkan kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, dan PPPK hingga 12% mulai Oktober 2025. Namun, pensiunan masih menunggu regulasi baru.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
22 September 2025
<p>ASN aktif lega gaji naik Oktober 2025, tapi pensiunan masih menunggu kepastian.</p>

ASN aktif lega gaji naik Oktober 2025, tapi pensiunan masih menunggu kepastian.

SOKOGURU - Senyum lebar menghiasi wajah para Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI-Polri setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji aparatur negara.

Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2025 dan disambut hangat oleh para pegawai aktif.

Peraturan Presiden yang diteken pada 30 Juni 2025 itu menjadi landasan hukum pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Dalam beleid tersebut, secara khusus diatur program kenaikan gaji untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Besaran Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji yang diberikan tidak seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja.

Pemerintah menetapkan kisaran kenaikan mulai 8 persen hingga 12 persen. Rinciannya adalah: Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen. Skema ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan setiap tingkatan pegawai.

Jadwal Berlaku dan Rapel Gaji

Kebijakan kenaikan gaji ASN mulai efektif pada Oktober 2025. Pemerintah juga memastikan akan melakukan pencairan rapel gaji di bulan November.

Dengan begitu, para pegawai dapat merasakan manfaat tambahan secara langsung dalam waktu dekat.

Alasan Kenaikan Gaji

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga daya beli aparatur negara.

Di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, tambahan penghasilan dianggap penting agar ASN tidak kehilangan kemampuan konsumsi dan tetap sejahtera dalam menjalankan tugas.

Kondisi Pensiunan ASN

Namun, kabar baik ini belum sepenuhnya dirasakan semua pihak. PT Taspen menyampaikan bahwa hingga awal Oktober 2025, belum ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.

Dengan demikian, para pensiunan masih menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 terkait besaran tunjangan.

Besaran Gaji Pensiunan

Mengacu pada aturan sebelumnya, gaji pensiunan PNS berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.

Nominal tersebut ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat mereka aktif bekerja.

Situasi ini membuat para pensiunan merasa berada di persimpangan antara harapan dan kenyataan.

Harapan dari Pensiunan

Banyak pensiunan berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi turunan dari Perpres 79/2025.

Mereka ingin kenaikan gaji tidak hanya dirasakan ASN aktif, tetapi juga mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Harapan ini mencerminkan keinginan agar penghargaan terhadap jasa para pensiunan tidak berkurang.

Program Tambahan dalam Perpres 79/2025

Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga mencantumkan delapan program quick wins pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah makan siang gratis di sekolah, layanan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit, renovasi sekolah rusak, program kesejahteraan sosial, serta pembangunan infrastruktur desa. Program ini menunjukkan arah kebijakan yang pro-rakyat.

Implikasi bagi ASN Aktif

Dengan adanya kenaikan gaji, ASN aktif merasa lebih lega. Tambahan penghasilan dapat menjadi penopang di tengah inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Hal ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi serta kualitas pelayanan publik yang mereka berikan.

Dampak bagi Pensiunan

Di sisi lain, para pensiunan masih menunggu kejelasan. Tanpa adanya aturan baru, mereka tetap menerima nominal lama yang relatif kecil jika dibandingkan kebutuhan hidup saat ini.

Situasi ini menimbulkan rasa kecewa sekaligus dorongan agar pemerintah segera memberikan kepastian.

Perspektif Pemerintah

Langkah pemerintah menaikkan gaji ASN aktif jelas positif. Namun, polemik terkait pensiunan masih menjadi pekerjaan rumah.

Kesejahteraan pensiunan yang telah berkontribusi besar bagi negara sepatutnya juga diperhatikan agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Secara keseluruhan, Perpres 79/2025 membawa angin segar bagi ASN, TNI, Polri, dan PPPK.

Namun, tantangan tetap ada untuk memastikan para pensiunan turut merasakan manfaatnya. (*)