SokoBerita

Mau Investasi Emas di 2025? Cek Dulu Aturan Pajak Baru Biar Tak Salah Langkah

Aturan pajak emas 2025 resmi berlaku. Individu bebas pajak, lembaga keuangan kena tarif 0,25%. Simak dampaknya bagi investasi emas di Indonesia.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
22 September 2025
<p>Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas individu bebas pajak! Tapi pelaku usaha bullion tetap kena PPh 0,25%. Yuk pahami aturan pajak emas terbaru agar tak salah langkah investasi.</p>

Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas individu bebas pajak! Tapi pelaku usaha bullion tetap kena PPh 0,25%. Yuk pahami aturan pajak emas terbaru agar tak salah langkah investasi.

SOKOGURU - Investasi emas kini semakin dilirik masyarakat sebagai salah satu cara menjaga nilai aset.

Namun sejak 1 Agustus 2025, pemerintah mulai menerapkan kebijakan pajak atas transaksi emas.

Aturan ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 dengan tarif tertentu yang wajib diperhatikan investor.

Pilihan investasi yang beragam, mulai dari saham, reksadana, hingga emas, mendorong perlunya regulasi yang jelas, terutama dalam aspek perpajakan.

Emas sebagai instrumen investasi populer kini memiliki aturan pajak yang harus dipatuhi oleh pihak tertentu sesuai kebijakan baru.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Emas

Kebijakan pajak emas ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Peran OJK dalam Pengaturan Usaha Bullion

Sebagai tindak lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur kegiatan usaha bullion yang mencakup simpanan emas, perdagangan, pembiayaan, hingga layanan penitipan emas.

Dengan demikian, regulasi pajak emas memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.

Tujuan Penyesuaian Aturan Pajak

Pemerintah menyusun kebijakan ini dengan tujuan menyederhanakan sistem perpajakan, menciptakan keadilan, serta mencegah adanya pungutan ganda dalam transaksi emas.

Melalui penyesuaian ini, diharapkan iklim investasi logam mulia di Indonesia semakin sehat dan transparan.

Tarif Pajak yang Berlaku

Berdasarkan PMK 51 dan 52 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas transaksi emas sebesar 0,25 persen.

Besaran tarif ini berlaku secara khusus bagi pihak tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.

Pembeli Emas yang Dibebaskan dari Pajak

Dalam aturan terbaru, terdapat perbedaan perlakuan bagi pembeli emas. Individu atau pembeli akhir emas batangan maupun perhiasan kini dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Pasal 22.

Artinya, konsumen tidak lagi menanggung pajak langsung ketika melakukan pembelian emas.

Pihak yang Tetap Dikenakan Pajak

Sebaliknya, lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha bullion tetap diwajibkan membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas setiap transaksi emas.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perdagangan emas secara resmi.

Efektivitas Aturan Baru

PMK 51/2025 menegaskan bahwa ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Dengan penerapan yang jelas dan tegas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat mengenai siapa yang wajib membayar pajak emas.

Dampak Bagi Investor dan Konsumen

Dengan adanya kebijakan baru, investor individu bisa lebih leluasa membeli emas tanpa khawatir terbebani pajak tambahan.

Sementara itu, lembaga keuangan sebagai pelaku usaha tetap memiliki kewajiban sesuai aturan agar transaksi emas tetap tercatat resmi dan transparan.

Kontribusi pada Perkembangan Pasar Emas

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu mendukung perkembangan pasar emas di Indonesia.

Dengan sistem perpajakan yang lebih efisien, logam mulia diharapkan semakin diminati sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Potensi Peningkatan Investasi Logam Mulia

Penyederhanaan pajak diyakini dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai.

Hal ini juga membuka peluang bagi pasar bullion untuk berkembang lebih sehat dan kompetitif.

Pajak Emas 2025 Jadi Momentum Baru

Kebijakan pajak emas 2025 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan investasi logam mulia di Indonesia.

Dengan aturan yang lebih jelas, investor individu tidak lagi terbebani pajak, sementara lembaga keuangan tetap berperan dalam menjaga transparansi pasar. (*)