SokoBisnis

Wajib Tahu! 5 Syarat Daftar Bansos PKH 2025 untuk Keluarga Baru agar Cepat Disetujui

Syarat PKH 2025: WNI pakai e-KTP dan KK aktif, terdaftar DTKS, keluarga miskin, punya anak/ibu hamil/lansia/disabilitas, tidak menerima bantuan sosial serupa.

By Desna Agustina Lesmana  | Sokoguru.Id
17 September 2025
<p>Ilustrasi KPM. Simak syarat dan cara daftar bansos PKH 2025 secara online atau offline. (sumber: pexels)</p>

Ilustrasi KPM. Simak syarat dan cara daftar bansos PKH 2025 secara online atau offline. (sumber: pexels)

SOKOGURU - Program Keluarga Harapan (PKH) tetap jadi bantuan sosial (bansos) andalan pemerintah untuk bantu keluarga kurang mampu lewat bantuan tunai bersyarat. 

Kalau kamu baru pertama kali mau daftar, berikut syarat terbaru (September 2025) agar peluang lolos makin besar.

Syarat Utama Daftar PKH 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen lengkap

Kamu harus punya e-KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini akan diverifikasi.

2. Terdaftar di DTKS atau sistem data kesejahteraan pemerintah

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk mengetahui siapa yang layak. Kalau belum, kamu bisa diusulkan oleh desa/kelurahan.

3. Keluarga miskin atau rentan miskin

Kategori ini sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi. Artinya, pendapatan dan kondisi ekonomi keluarga harus di bawah atau mendekati garis kemiskinan. 

4. Memiliki komponen yang menjadi prioritas PKH

Artinya, dalam keluarga ada salah satu dari berikut:

- Ibu hamil atau nifas

- Anak usia dini (0-6 tahun)

- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)

- Lansia

- Penyandang disabilitas berat

Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah yang mirip & status kerja tertentu

Sebagai contoh, ASN, anggota TNI/Polri biasanya tidak bisa menerima PKH. Selain itu, jika kamu sudah menerima bantuan sosial sejenis, itu bisa jadi penghambat. 

Cara Daftar & Tips agar Lolos

Daftar lewat aplikasi resmi “Cek Bansos”

Unduh aplikasi di Play Store atau App Store. Isi data lengkap sesuai KTP/KK, unggah selfie dengan KTP, pilih menu “Daftar Usulan”, lalu pilih PKH. 

Daftar ke kantor desa/kelurahan secara offline

Bawa dokumen: KTP, KK, mungkin foto kondisi rumah, surat keterangan tidak mampu jika diminta.

Pastikan semua data & dokumen jelas dan sesuai kenyataan

Foto dokumen harus tajam, alamat yang tercantum di KK/KTP harus benar, data pendapatan keluarga sesuai kenyataan, agar verifikasi mudah.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Data di KTP atau KK tidak diperbarui (misal pindah alamat)

Belum terdaftar di DTKS

Ada salah satu anggota keluarga tidak sesuai kategori prioritas

Dokumen foto KTP/foto rumah kualitas buruk

Anda malah menerima bantuan lain yang serupa sehingga jadi tidak eligible

Kalau kamu baru ingin mendaftar PKH, pastikan WNI dengan KTP & KK aktif, terdaftar di DTKS, berada di kategori miskin/rentan miskin, punya anggota prioritas PKH, dan tidak menerima bantuan sejenis atau punya status pekerjaan yang mengecualikan. 

Daftar bisa lewat aplikasi resmi atau langsung ke desa/kelurahan. Semoga kamu dan keluargamu segera lolos dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan! (*)