SokoBisnis

Mudah dan Cepat! Begini Cara Daftar SPP-IRT Online untuk Pelaku Usaha Rumahan

Pelaku usaha rumahan wajib tahu! Cara mudah daftar SPP-IRT online lewat aplikasi resmi BPOM. Ikuti tutorial ini agar izin usaha pangan Anda langsung terbit.

By Ramadhan Safrudin  | Sokoguru.Id
20 Mei 2025
<p>Ilustrasi alur proses pendaftaran SPP-IRT online yang mudah dan cepat, menghubungkan pelaku usaha rumahan dengan kemudahan perizinan melalui aplikasi resmi Badan POM. Foto: Dok. sppirt.pom.go.id</p>

Ilustrasi alur proses pendaftaran SPP-IRT online yang mudah dan cepat, menghubungkan pelaku usaha rumahan dengan kemudahan perizinan melalui aplikasi resmi Badan POM. Foto: Dok. sppirt.pom.go.id

SOKOGURU – Pelaku usaha makanan rumahan kini semakin dimudahkan dengan hadirnya aplikasi SPP-IRT terbaru yang memungkinkan pengajuan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) secara online.

Melalui tutorial dari kanal YouTube Klub Pompi BPOM, pelaku usaha dapat mengikuti langkah demi langkah pengajuan izin yang praktis dan cepat tanpa harus datang ke kantor.

Aplikasi SPP-IRT ini sangat membantu pelaku usaha, karena seluruh proses mulai dari registrasi, pengisian data produk, hingga pengunggahan rancangan label bisa dilakukan langsung lewat ponsel,” jelas narator, sebagaimana dikutip sokoguru.id.

Langkah-Langkah Mudah Mengajukan SPP-IRT

1. Login dan Registrasi

Masukkan username, password, dan captcha pada aplikasi SPP-IRT. Setelah berhasil login, pelaku usaha akan melihat tampilan utama.

2. Ajukan Usulan Baru

Pada menu permohonan PT, pilih “usulan baru” untuk memulai pengajuan. Unggah surat pernyataan komitmen dan simpan dokumen tersebut.

3. Isi Data Pelaku Usaha

Lengkapi kolom data usaha secara lengkap dan klik simpan. Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum melanjutkan.

4. Tonton Video Panduan

Sebelum melanjutkan, pelaku usaha wajib menonton video panduan yang tidak dapat dilewati agar memahami proses pengisian data produk dan label dengan tepat.

5. Masukkan Data Produk  

Isi nama produk, jenis pangan, kemasan, proses produksi, cara penyimpanan, masa simpan, dan komposisi produk secara detail.

6. Informasi Bahan Tambahan Pangan (BTP)  

Jika produk menggunakan bahan tambahan pangan, isi form simulasi BTP dan unggah hasil laboratorium jika ada.

7. Unggah Rancangan Label Produk

Pastikan label memuat informasi lengkap sesuai ketentuan. Label akan divalidasi secara otomatis oleh sistem.

8. Konfirmasi Komitmen dan Submit

Ceklist pernyataan komitmen dan klik submit. Pengajuan akan diproses dan pelaku usaha dapat memantau statusnya melalui aplikasi.

Fitur Pencabutan dan Perubahan Data Mandiri

Pelaku usaha juga dapat melakukan pencabutan atau perubahan data produk dan usaha secara mandiri melalui menu khusus di aplikasi, asalkan data sudah tersinkronisasi.

Proses ini mempermudah pelaku usaha mengelola izin tanpa harus mengurus secara manual.

Keuntungan Memiliki SPP-IRT

Dengan memiliki SPP-IRT, pelaku usaha rumahan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar karena produk telah terjamin keamanannya.

Selain itu, pengawasan dan pendampingan dari Dinas Kesehatan memastikan kualitas produksi terus terjaga.(*)