SokoBisnis

Menteri UMKM: Ruang Promosi pada Infrastruktur Publik Dioptimalkan untuk UMKM

Seluruh pihak sepakat mengoptimalkan keterlibatan UMKM seluruh provinsi dan memastikan mendapatkan lokasi yang benar-benar sesuai dengan usaha mereka.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
28 November 2025
<p>Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyaksikan penandatanganan pernyataan bersama antara kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik mengenai optimalisasi alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik, di Jakarta, Kamis, 27 November 2025 (Dok. Kementerian UMKM)</p>

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyaksikan penandatanganan pernyataan bersama antara kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik mengenai optimalisasi alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik, di Jakarta, Kamis, 27 November 2025 (Dok. Kementerian UMKM)

SOKOGURU, JAKARTA- Guna memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia, Kementerian UMKM berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi pada berbagai infrastruktur publik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM merupakan landasan kuat dalam memperkuat ekosistem UMKM.

Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman seusai memimpin Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

Baca juga: Gelar Mikro Desk on The Street di Pontianak, Menteri UMKM: Perkuat Ekosistem Usaha Inklusif dan Kolaboratif

"Regulasi ini mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk memberikan kemudahan dan dukungan nyata kepada para pengusaha UMKM. Salah satu implementasinya adalah kewajiban penyediaan ruang promosi UMKM," ujarnya, dikutip dalam keterangan resmi Kementerian UMKM, Jumat, 28 November. 

Merujuk amanat PP Nomor 7 Tahun 2021, sambung Maman, pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta diwajibkan menyediakan sedikitnya 30% dari total area komersial sebagai ruang promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan biaya sewa maksimal 30% dari harga sewa komersial.

"Saat ini, alokasi ruang UMKM telah mencapai 43% atau sekitar 471 ribu meter persegi, tetapi baru 60% yang terisi. Rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan keterisian tersebut," tambahnya.

Baca juga: KUR Harus Tepat Salur dan Bertanggung Jawab, Menteri UMKM: Literasi Keuangan Pengusaha Mikro Minim

Ia tak memungkiri adanya sejumlah tantangan terkait tingkat keterisian, seperti biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, hingga kualitas produk.

"Melalui rakor ini, seluruh pihak sepakat mengoptimalkan fasilitas yang belum terisi dan memastikan UMKM dari seluruh provinsi terlibat. Selain itu, kita pastikan UMKM mendapatkan lokasi yang benar-benar sesuai dengan usaha mereka," katanya.

Pada rakor yang juga membahas pembiayaan KUR bagi UMKM, Menteri Maman menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam merekomendasikan nasabah baru agar program ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Baca juga: Menteri UMKM: Bersama Ekonomi Syariah UMKM Tumbuh Bersama bukan Menang Sendiri

"Sama halnya dengan penyediaan ruang promosi pada infrastruktur publik, peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan penyaluran KUR. Kolaborasi yang sinergis dan pendampingan yang lebih intensif menjadi kunci peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia."

Sebagai wujud komitmen bersama, acara ditutup dengan penandatanganan pernyataan bersama antara kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik mengenai optimalisasi alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik. (SG-1)