SOKOGURU, SEMARANG- Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus disalurkan secara tepat sasaran sekaligus disertai tanggung jawab bersama antara bank penyalur dan para pengusaha UMKM penerima pembiayaan.
Banyak pengusaha mikro masih rentan mengalami kendala keuangan, karena tidak disiplin dan kemampuan literasi keuangan kurang memadai.
Sebab itu, pendampingan menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyaluran KUR.
Baca juga: Penyaluran KUR Sektor Produksi Cetak Sejarah Baru, Menteri UMKM Sebut Tembus Angka 60,5%
Demikian disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat membuka program Kemudahan Usaha Mikro untuk Bermitra (Kumitra) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 20 November 2025.
“Bantuan pembiayaan harus dibarengi kemampuan mengelola keuangan agar menghasilkan perkembangan usaha yang nyata,” ujarnya, seperti dikutip keterangan resmi Kementerian UMKM, Jumat, 21 November.
Menurut Menteri Maman, Program Kumitra hadir untuk memperkuat kemitraan dengan usaha mikro sekaligus memberikan pemahaman mengenai cara mengelola pendanaan agar usahanya berhasil tumbuh.
Ia juga mengingatkan para pengusaha UMKM wajib bertanggung jawab atas pinjaman yang diterima.
Baca juga: Skema Penyaluran dan Penjaminan KUR yang Kuat Kunci Sukses Pemberdayaan dan Pelindungan UMKM
“Dana KUR harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan usaha agar tidak menimbulkan kredit macet maupun risiko masuk daftar hitam,” imbuh Maman.
Di sisi lain, ia meminta lembaga keuangan menyalurkan KUR sesuai ketentuan, termasuk aturan bahwa pinjaman UMKM di bawah Rp100 juta wajib bebas agunan.
Menurutnya, kekhawatiran perbankan terhadap kemampuan bayar UMKM sering kali menyebabkan pengajuan KUR ditolak.
“Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur KUR. Tugas bank adalah mengalokasikan sebagian subsidi itu untuk pendampingan dan pembinaan agar UMKM dapat melunasi pinjamannya,” ujar Maman.
Lebih jauh, sambungnya, Kementerian UMKM sebagai instansi yang diberi mandat menyalurkan KUR akan memastikan transparansi dan kepatuhan proses penyaluran oleh perbankan.
Menteri Maman menegaskan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyalahi aturan KUR UMKM.
Ia juga meminta kepala daerah untuk proaktif mengusulkan UMKM yang layak menerima KUR melalui dinas terkait. Peran daerah sangat penting dalam memfasilitasi komunikasi antara pelaku UMKM dan bank penyalur.
“Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi menjadi jembatan komunikasi antara UMKM dan bank penyalur KUR,” kata Maman.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, komitmennya untuk mendorong 4,2 juta UMKM di wilayahnya agar semakin berdaya.
Data Kementerian UMKM menunjukkan Jawa Tengah merupakan provinsi penerima manfaat KUR terbesar pada 2025, dengan total penyaluran mencapai Rp41 triliun kepada lebih dari 791 ribu UMKM.
“Tumbuh kembangnya UMKM Jawa Tengah turut memperkuat perekonomian nasional dan mengurangi angka pengangguran,” katanya.
Acara Kumitra di Semarang diisi dengan penyerahan bantuan KUR dan non-KUR dari BPD Jateng, PNM, BSI, BNI, Mandiri, Pegadaian, dan Jamkrindo, serta bantuan perbaikan alat produksi dari peritel Alfamart kepada sejumlah pengusaha mikro. (SG-1)