SOKOGURU - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa dana bantuan sosial (bansos), yang mengendap di rekening bank akan ditarik kembali ke kas negara.
Adapun total dana bansos yang belum dicairkan penerima, disebutkan mencapai Rp2,1 triliun.
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, menjelaskan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu bahwa dana bansos yang tidak dimanfaatkan lebih dari 3 bulan 15 hari akan otomatis ditarik kembali oleh negara.
“Kalau tidak diambil, otomatis ditarik. Bansos ini ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jadi, ketika sudah menerima, sebaiknya segera dicairkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dana bantuan tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya.
Gus Ipul menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pertemuan yang dijadwalkan pada 7 Agustus.
“Kita tunggu saja hasil koordinasi dengan PPATK besok (7/8),” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan sekitar 600 ribu penerima bantuan sosial yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 228 ribu penerima telah dihentikan bantuannya mulai triwulan ketiga tahun ini, sementara sisanya masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Untuk langkah ke depan, Gus Ipul menegaskan pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PPATK guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Gus Ipul menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya ketepatan data penerima bansos agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
PPATK mencatat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial berstatus dormant, dengan total saldo mencapai triliunan rupiah.
Temuan ini muncul setelah diberlakukannya kebijakan penghentian sementara terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank pada periode Mei hingga Juli 2025.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian pemilik rekening kemungkinan sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos, karena dana bantuan dibiarkan mengendap terlalu lama.
Sebagai tindak lanjut, PPATK berencana merekomendasikan kepada Kementerian Sosial untuk menghentikan penyaluran bantuan ke rekening-rekening tersebut.(*)