SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali digulirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah, untukmemastikan kelanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui bantuan PIP, setiap siswa akan memperoleh bantuan dengan nominal berbeda sesuai jenjang pendidikannya.
Sehingga setiap siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu diharapkan tetap dapat bersekolah.
Rincian Dana Bantuan PIP 2025
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
- Rp450.000 per tahun untuk setiap siswa SD/MI/sederajat.
- Rp750.000 per tahun untuk setiap siswa SMP/MTs/sederajat.
- Rp1.800.000 per tahun untuk setiap siswa SMA/SMK/MA/sederajat.
Bantuan ini bertujuan membantu meringankan biaya pendidikan, mulai dari membeli perlengkapan sekolah hingga memenuhi kebutuhan penunjang kegiatan belajar.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP 2025
Siswa maupun orang tua bisa memastikan status penerimaan PIP dengan mudah melalui laman resmi Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Masukkan data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Klik tombol “Cari.”
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk jadwal penyaluran serta nama bank penyalur (BRI atau BNI).
Proses Pencairan Dana PIP 2025
Setelah status penerimaan terkonfirmasi, pencairan dana dapat dilakukan langsung di bank penyalur yang ditunjuk dengan membawa dokumen berikut:
1. KTP atau Kartu Pelajar
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan dari sekolah yang menyatakan siswa masih aktif
4. Buku tabungan (bagi penerima yang sebelumnya sudah pernah menerima PIP di bank penyalur)
Dengan dokumen yang lengkap, proses pencairan umumnya berlangsung cepat dan mudah.
Program PIP 2025 tidak hanya berupa bantuan finansial, tetapi juga bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang setara.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua disarankan rutin mengecek status penerimaan agar tidak tertinggal informasi mengenai jadwal penyaluran.(*)