SOKOGURU - Pada bulan September 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT ini mencakup periode Juli–September 2025, bagian dari empat tahap distribusi bantuan sepanjang tahun.
Bansos PKH–BPNT diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki anggota seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Tujuan bansos PKH dan BPNT diberikan kepada penerima manfaat sangat jelas: membantu menekan beban hidup masyarakat.
Tanda Anda Penerima PKH–BPNT Tahap 3
Ada beberapa indikator bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima bansos September ini:
- Nama muncul saat dicek di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Status penerima bertuliskan “YA” untuk periode Juli–September 2025.
- Jenis bantuan (PKH atau BPNT) tercantum lengkap dengan detail pencairan.
- Penerima biasanya dihubungi bank Himbara atau Kantor Pos untuk proses pencairan.
Cara Cek Status Penerima Online
Lewat Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh di Play Store/App Store.
2. Login pakai NIK dan isi data wilayah sesuai KTP.
3. Pilih menu Cek Bansos, hasil status penerima langsung muncul.
Lewat Website Resmi
1. Akses https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, serta nama lengkap.
3. Isi kode captcha lalu klik Cari Data.
Baca Juga:
Rincian Nominal Bansos PKH–BPNT September 2025
- Ibu hamil & anak usia dini: Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp500.000/tahap
- Lansia & disabilitas berat: Rp600.000/tahap
Sedangkan BPNT diberikan Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk periode Juli–September.
Dana disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dipakai membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi.
Waspada Hoaks
Pemerintah menegaskan agar masyarakat hanya cek lewat jalur resmi Kemensos. Jangan pernah memberikan data pribadi ke pihak tidak jelas atau link mencurigakan yang mengatasnamakan bansos.
Dengan langkah cek mandiri ini, penerima manfaat bisa memastikan haknya, sekaligus terhindar dari informasi palsu maupun penipuan.(*)