SokoBerita

Tiga Mantan Pejabat ASDP yang Divonis KPK Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum mengirim surat ke Presiden, lalu menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga eks pejabat ASDP itu.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
25 November 2025
<p>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Sekretaris Kabinet,Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama  terkait  Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga eks pejabat ASDP, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025. (Dok. BPMI Setpres)</p>

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Sekretaris Kabinet,Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama  terkait  Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga eks pejabat ASDP, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025. (Dok. BPMI Setpres)

SOKOGURU, JAKARTA- Proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting yakni Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap sejumlah nama pejabat ASDP yang tersangkut perkara hukum. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan hal itu saat memberi keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025. 

Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.

Baca juga: Hak Rehabilitasi Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Dasco menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024. 

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujarnya, seperti dikutip BPMI Setpres.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Mensesneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. 

Baca juga: Mensesneg Prasetyo: Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Wamenaker Ebenezer

Prasetyo menjelaskan permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Segala sesuatu berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. 

Baca juga: Mensesneg ngatkan Kementerian/Lembaga Prioritaskan Anggaran pada Program Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

Mensesneg menegaskan Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Mensesneg pun memastikan seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi itu merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam menilai fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. 

Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang. 

Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan

Seperti diberitakan dalam media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN. Lembaga antirasuah itu kemudian mulai menyelidiki pada 11 Juli 2024. 

Sebulan kemudian, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.

Pada Oktober hingga Desember 2024, KPK menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 triliun. Tanah dan bangunan itu tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jakarta.

Pada Februari 2025, KPK menahan tiga tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Cakson, dan Muhammad Yusuf Hadi. KPK lalu melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Juni 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap pada 12 Juni.

Saat membacakan pleidoi, Ira Puspadewi mengaku dikriminalisasi dalam kasus akuisisi PT JN. Dia juga menyatakan bahwa akuisisi JN senilai Rp 1,272 triliun oleh ASDP bersifat strategis serta menguntungkan negara dan perusahaan, bukan merugikan seperti tuduhan.

Dia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,253 triliun yang dituduhkan kepada dirinya dan dua rekannya, dengan menyebut laporan itu berasal bukan dari BPK atau BPKP, tetapi dari auditor internal dan dosen perkapalan yang tidak bersertifikat penilai publik.

Pengakuan ini memantik dukungan di media sosial. Tak sedikit warganet yang menilai apa yang dilakukan Ira Puspadewi sudah benar. Gelombang dukungan ini terus mengalir hingga majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis pada 20 November 2025.

Dalam putusan itu, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing‑masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Putusan itu memicu protes. Sejumlah kelompok masyarakat melayangkan surat ke DPR. Surat tersebut menjadi pintu masuk rehabilitasi yang dikeluarkan Prabowo. (SG-1)