SOKOGURU - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Regulasi ini tidak hanya memuat arah pembangunan nasional, tetapi juga menegaskan langkah besar pemerintah terkait kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan kenaikan gaji.
Agar lebih jelas, berikut beberapa poin penting yang tercantum dalam Perpres 79/2025:
Target Pertumbuhan Ekonomi Direvisi
Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2025 disesuaikan menjadi 5,3 persen. Angka ini lebih rendah dari target sebelumnya yang ditetapkan 5,5 persen.
Nilai Tukar Rupiah Dikoreksi
Nilai tukar rupiah juga mengalami revisi. Dari semula Rp15.000–Rp16.000 per dolar Amerika, kini menjadi Rp16.000–Rp16.900.
Sasaran Emisi Gas Rumah Kaca Turun
Target penurunan intensitas emisi gas rumah kaca direvisi dari 38,6 persen menjadi 35,53 persen. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika global.
Cadangan Devisa Ditingkatkan
Pemerintah menetapkan cadangan devisa baru sebesar USD 162,4 miliar. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Dinaikkan
Dalam Perpres 79/2025, target penerimaan pajak juga ditingkatkan menjadi 10,24 persen untuk mendukung pembangunan.
Stok Utang Dipatok Lebih Besar
Stok utang pemerintah ditetapkan sebesar 39,15 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari target sebelumnya.
Pertumbuhan Sektor Pertambangan
Target pertumbuhan untuk sektor pertambangan dan penggalian juga dinaikkan. Sektor ini dinilai strategis dalam mendukung perekonomian.
Fokus pada Pertahanan dan Keamanan
Selain ekonomi, Perpres ini juga menekankan pentingnya subprioritas di bidang pertahanan, intelijen, serta keamanan dalam negeri.
Kenaikan Gaji ASN Jadi Program Cepat
Kenaikan gaji ASN masuk dalam daftar delapan program hasil terbaik cepat. Hal ini menandakan kesejahteraan aparatur negara ditempatkan sebagai prioritas utama pemerintah.
Manfaat bagi ASN Aktif
Kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh ASN aktif mulai Oktober 2025, sementara rapel akan dicairkan pada November. Namun, pensiunan ASN belum termasuk dalam kebijakan ini. (*)