SOKOGURU – Pertanyaan mengenai apakah PPPK paruh waktu bisa mendapatkan uang lembur akhirnya terjawab.
Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru yang memberi kepastian hak bagi pegawai dengan skema paruh waktu, termasuk kompensasi kerja di luar jam yang ditentukan.
Kebijakan ini lahir seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan tenaga ASN yang fleksibel namun tetap memiliki perlindungan hak finansial.
PPPK paruh waktu kini tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai jam kerja, tetapi juga berhak atas pembayaran lembur apabila bekerja melebihi jam kerja normal.
Tarif Uang Lembur Per Golongan
Besaran uang lembur ditetapkan berbeda sesuai dengan golongan jabatan:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Tarif ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu yang ditugaskan bekerja lebih dari ketentuan normal.
Uang Makan Saat Lembur
Baca Juga:
Selain uang lembur per jam, pemerintah juga menetapkan kompensasi uang makan lembur dengan besaran:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Dengan ketentuan ini, PPPK paruh waktu yang bekerja lembur tidak hanya mendapat tambahan per jam, tetapi juga tunjangan makan.
Ketentuan Pelaksanaan Lembur
Agar bisa dibayarkan, lembur harus dilakukan atas dasar perintah resmi dari pejabat berwenang.
Minimal waktu lembur umumnya ditetapkan dua jam, dengan pembatasan jumlah jam lembur per hari. Setiap lembur yang sah harus tercatat dalam administrasi resmi.
Baca Juga:
Mekanisme Pembayaran
Instansi wajib menganggarkan dana lembur dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
Setelah surat perintah lembur dikeluarkan, perhitungan besaran uang lembur dilakukan sesuai golongan dan lama jam kerja, lalu dibayarkan melalui mekanisme keuangan resmi.
Implikasi Bagi PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya aturan ini, PPPK paruh waktu mendapatkan kepastian tambahan terkait hak kerja mereka.
Meski statusnya tidak penuh waktu, hak atas kompensasi lembur menjadi bentuk pengakuan terhadap beban kerja ekstra.
Baca Juga:
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi PPPK paruh waktu, terutama dalam mendukung pelayanan publik yang kadang membutuhkan waktu lebih panjang dari jam reguler.
Selain itu, transparansi aturan juga membantu mencegah terjadinya ketidakadilan di lapangan.(*)