SokoBerita

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Ada Uang Lembur, dan Uang Makan lho!

PPPK paruh waktu 2025 berhak mendapat uang lembur dan uang makan lembur sesuai PMK 32/2025, dengan tarif berbeda per golongan menurut peraturan terbaru.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
28 September 2025
<p>Ilustrasi ASN. Simak rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025, yang dapat tambahan uang makan dan tip lembur.</p>

Ilustrasi ASN. Simak rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025, yang dapat tambahan uang makan dan tip lembur.

SOKOGURU – Pertanyaan mengenai apakah PPPK paruh waktu bisa mendapatkan uang lembur akhirnya terjawab. 

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru yang memberi kepastian hak bagi pegawai dengan skema paruh waktu, termasuk kompensasi kerja di luar jam yang ditentukan.

Kebijakan ini lahir seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan tenaga ASN yang fleksibel namun tetap memiliki perlindungan hak finansial. 

PPPK paruh waktu kini tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai jam kerja, tetapi juga berhak atas pembayaran lembur apabila bekerja melebihi jam kerja normal.

Tarif Uang Lembur Per Golongan

Besaran uang lembur ditetapkan berbeda sesuai dengan golongan jabatan:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Tarif ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu yang ditugaskan bekerja lebih dari ketentuan normal.

Uang Makan Saat Lembur

Selain uang lembur per jam, pemerintah juga menetapkan kompensasi uang makan lembur dengan besaran:

Golongan I & II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dengan ketentuan ini, PPPK paruh waktu yang bekerja lembur tidak hanya mendapat tambahan per jam, tetapi juga tunjangan makan.

Ketentuan Pelaksanaan Lembur

Agar bisa dibayarkan, lembur harus dilakukan atas dasar perintah resmi dari pejabat berwenang. 

Minimal waktu lembur umumnya ditetapkan dua jam, dengan pembatasan jumlah jam lembur per hari. Setiap lembur yang sah harus tercatat dalam administrasi resmi.

Mekanisme Pembayaran

Instansi wajib menganggarkan dana lembur dalam rencana kerja dan anggaran tahunan. 

Setelah surat perintah lembur dikeluarkan, perhitungan besaran uang lembur dilakukan sesuai golongan dan lama jam kerja, lalu dibayarkan melalui mekanisme keuangan resmi.

Implikasi Bagi PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya aturan ini, PPPK paruh waktu mendapatkan kepastian tambahan terkait hak kerja mereka. 

Meski statusnya tidak penuh waktu, hak atas kompensasi lembur menjadi bentuk pengakuan terhadap beban kerja ekstra.

Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi PPPK paruh waktu, terutama dalam mendukung pelayanan publik yang kadang membutuhkan waktu lebih panjang dari jam reguler. 

Selain itu, transparansi aturan juga membantu mencegah terjadinya ketidakadilan di lapangan.(*)