SokoBerita

Rencana Kenaikan Gaji ASN 2025 usai Terbit Perpres 79, Ini Rincian Gaji PNS Terbaru

Perpres 79/2025 tetapkan rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri & pejabat negara. Gaji PNS saat ini Rp1,6 juta–Rp6,3 juta tergantung golongan. Simak informasinya.

By Aulia Salsa Nabila  | Sokoguru.Id
29 September 2025
<p>Ilustrasi PNS. Simak rincian gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres 79. Foto: sokoguru.id</p>

Ilustrasi PNS. Simak rincian gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres 79. Foto: sokoguru.id

SOKOGURU - Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara kembali mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025 ini menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di poin keenam.

Dalam aturan tersebut disebutkan fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Kebijakan kenaikan gaji PNS tidak selalu terjadi tiap tahun meski inflasi terus meningkat. Selama 10 tahun terakhir, gaji PNS hanya naik tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.

2014: gaji naik 6%

2015: naik lagi 5%

2019: kenaikan 5% di awal periode kedua Presiden Jokowi

2024: kenaikan terakhir 8% sebelum Jokowi lengser

Kebijakan gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Kenaikan yang direncanakan lewat Perpres 79/2025 menjadi perhatian besar, mengingat jenjang karier ASN identik dengan sistem gaji dan tunjangan yang terstruktur. (*)