SOKOGURU - Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara kembali mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025 ini menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di poin keenam.
Dalam aturan tersebut disebutkan fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Kebijakan kenaikan gaji PNS tidak selalu terjadi tiap tahun meski inflasi terus meningkat. Selama 10 tahun terakhir, gaji PNS hanya naik tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.
2014: gaji naik 6%
2015: naik lagi 5%
2019: kenaikan 5% di awal periode kedua Presiden Jokowi
2024: kenaikan terakhir 8% sebelum Jokowi lengser
Kebijakan gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Kenaikan yang direncanakan lewat Perpres 79/2025 menjadi perhatian besar, mengingat jenjang karier ASN identik dengan sistem gaji dan tunjangan yang terstruktur. (*)