Presiden Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional, Tandai Babak Baru Pengelolaan Energi Nasional

DEN baru akan menggelar rapat perdana dan melaporkan kepada Presiden untuk sidang pertama. Fokus utama mulai dari kedaulatan energi tanpa intervensi pihak luar.

Author Oleh: Rosmery C Sihombing
28 Januari 2026
<p>Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan pada Rabu, 28 Januari 2026 di Istana Negara, Jakarta. (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)</p>

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan pada Rabu, 28 Januari 2026 di Istana Negara, Jakarta. (Dok. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

SOKOGURU, JAKARTA- Pelantikan keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) oleh Presiden Prabowo Subianto di  Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026  menandai babak baru pengelolaan energi nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia.

“Kita tahu semua salah satu program prioritas Bapak Presiden Prabowo adalah menyangkut dengan kedaulatan energi, ketahanan energi, swasembada energi yang salah satu instrumen negaranya adalah arah kebijakan roadmap yang dibangun bersama-sama dengan DEN,” ucapnya, seperti dikutip BPMI Setpres.

Baca juga: Papua Disiapkan Mandiri Energi, Presiden Prabowo Targetkan Hentikan Impor Solar Mulai Tahun Depan

Bahlil menegaskan perhatian Presiden Prabowo terhadap sektor energi sangat kuat dan konsisten. Hal itu sejalan dengan Asta Cita khususnya pada poin ketahanan energi dan ketahanan pangan.

“Ini adalah sebagai bentuk komitmen Bapak Presiden yang mempunyai perhatian khusus dalam rangka menempatkan energi sebagai skala prioritas pembangunan. Karena dalam berbagai kesempatan di asta cita nomor dua Bapak Presiden selalu berbicara tentang ketahanan energi dan ketahanan pangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut DEN akan segera menggelar rapat perdana dan melaporkan kepada Presiden untuk melaksanakan sidang pertama. 

Baca juga: Presiden Panggil Menteri ESDM Bahlil ke Istana, Instruksikan Percepatan Pemulihan Energi di Daerah Bencana

Fokus utama yang menjadi arahan Presiden, menurut Bahlil mulai dari kedaulatan energi tanpa intervensi pihak luar hingga penguatan ketahanan energi.

“Yang berikut adalah kemandirian energi. Kita tahu, kita hari ini masih impor BBM kurang lebih sekitar 30 juta lebih kiloliter baik solar maupun bensin, dan yang keempat itulah swasembada. Pasti kami akan melakukan bertahap dan akan tujuannya pada akhirnya adalah swasembada,” tutupnya.

Pelantikan Dewan Energi Nasional itu diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola energi nasional, mengonsolidasikan kebijakan lintas sektor, memastikan kesinambungan pasokan, serta mempercepat transformasi menuju sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan

Baca juga: Baru Dilantik, Kepala BRIN Arif Satria akan Kawal Program Prioritas Terkait Pangan, Energi, dan Air

Presiden mengangkat keanggotaan DEN yang berasal dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.

Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari pemerintah yang dilantik, yakni:

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
  •  Menteri Keuangan sebagai anggota Dewan Energi Nasional
  •  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota Dewan Energi Nasional.
  • Menteri Perhubungan sebagai anggota Dewan Energi Nasional;
     
  •  Menteri Perindustrian sebagai anggota Dewan Energi Nasional
  • Menteri Pertanian sebagai anggota Dewan Energi Nasional
  •  Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional.
  • Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota Dewan Energi Nasional; dan
  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota Dewan Energi Nasional.

Sementara anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan yang dilantik, yaitu:

  • Johni Jonatan Numberi
  • Mohammad Fadhil Hasan
  • Satya Widya Yudha
  • Sripeni Inten Cahyan
  •  Unggul Priyanto 
  • Saleh Abdurrahman Muhammad Kholid Syeirazi dan Surono.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

Usai pengambilan sumpah jabatan, acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. 

Pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan lainnya.

Tampak hadir dalam acara pelantikan yaitu para menteri kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (SG-1)