SOKOGURU - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperbincangkan setelah pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah PPPK paruh waktu masuk dalam kategori ASN layaknya PNS dan PPPK penuh waktu.
Isu ini krusial karena berhubungan dengan hak, kewajiban, serta lingkup kerja pegawai.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 telah menegaskan kedudukan PPPK paruh waktu.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap termasuk ASN, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam mekanisme kerja, PPPK paruh waktu ditugaskan pada jabatan tertentu dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Masa perjanjian kerjanya menyesuaikan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran, namun tetap terikat pada perjanjian kinerja, kode etik, serta aturan disiplin ASN.
Dari sisi hak, PPPK paruh waktu memperoleh gaji, tunjangan, serta kesempatan pengembangan kompetensi, meski jumlahnya disesuaikan dengan proporsi jam kerja.
Sementara dari sisi kewajiban, mereka tetap dituntut menjaga integritas, menaati regulasi, dan memberikan pelayanan publik secara profesional.
Dengan demikian, status PPPK paruh waktu resmi diakui sebagai bagian dari ASN, hanya berbeda dalam skema jam kerja dan besaran hak keuangan dibandingkan PPPK penuh waktu. (*)