SOKOGURU - Setelah bertahun-tahun jadi wacana, akhirnya PPPK Paruh Waktu resmi diberlakukan di tahun 2025.
Skema baru ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer, profesional muda, hingga tenaga ahli yang ingin berkontribusi di birokrasi tanpa harus terikat jam kerja penuh.
Melalui skema ini, pegawai hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, jauh lebih singkat dibanding PNS atau PPPK reguler.
Meski begitu, status mereka tetap sah sebagai ASN dengan Nomor Induk PPPK dan berhak menerima gaji serta tunjangan yang sudah diatur pemerintah.
Apa yang Membuat PPPK Paruh Waktu Menarik?
1. Jam kerja fleksibel → separuh waktu dari ASN reguler.
2. Status tetap ASN → meski paruh waktu, tetap resmi tercatat di sistem kepegawaian negara.
3. Gaji proporsional → disesuaikan dengan pendidikan terakhir & beban kerja.
4. Masa kontrak 1 tahun → bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Siapa yang Bisa Masuk Skema Ini?
Tenaga honorer lama yang belum terakomodasi formasi 2024.
Profesional muda yang ingin mencoba birokrasi tanpa komitmen penuh waktu.
Baca Juga:
Tenaga ahli spesifik yang dibutuhkan hanya di jam-jam tertentu.
Dampak bagi Dunia Kerja
Efisiensi anggaran pemerintah → biaya pegawai lebih terkendali.
Meningkatkan kesempatan kerja → lebih banyak tenaga bisa terserap.
Fleksibilitas karier → cocok bagi generasi muda yang ingin tetap punya waktu untuk aktivitas lain.
Solusi transisi honorer → jembatan menuju PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu 2025 membuka peluang baru: kontribusi nyata pada negara dengan jam kerja singkat dan gaji jelas.
Skema ini bisa menjadi model hibrida birokrasi modern—antara kebutuhan fleksibilitas dan jaminan karier ASN.(*)