SOKOGURU - Pemerintah terus berupaya memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer, yang selama ini mengabdi bagi negara.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), skema baru yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah ditetapkan.
Skema ini hadir sebagai solusi transisi untuk menata tenaga honorer, memastikan mereka mendapat status yang lebih pasti, serta perlindungan hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski dengan jam kerja yang tidak penuh.
Penetapan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Menurut regulasi tersebut, 'PPPK paruh waktu adalah ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan beban kerja dan jam kerja yang disesuaikan'.
Berbeda dengan PPPK reguler atau ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja terbatas. Mereka akan bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu.
Jam kerja ini disesuaikan dengan kebutuhan anggaran, dan instansi pemerintah yang menaungi mereka.
Tujuan utama dari pengadaan skema ini adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, khususnya bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2025, tapi belum berhasil lolos.
Masa Kontrak dan Hak Dasar PPPK Paruh Waktu
Pegawai yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun. Kontrak ini memiliki potensi untuk perpanjangan setiap tahunnya.
Baca Juga:
Menariknya, meski bekerja paruh waktu, pegawai tetap berhak atas hak dasar ASN, termasuk gaji dan tunjangan, yang diberikan sesuai dengan peraturan berlaku.
Bukan itu saja, mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau reguler.
Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu akan dihitung secara proporsional, berdasarkan jam kerja yang disepakati.
Namun, terdapat peraturan penting yang memastikan tidak ada penurunan penghasilan saat transisi status dari honorer jadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan regulasi, gaji PPPK Paruh Waktu harus ditetapkan minimal setara dengan satu di antara dua ketentuan berikut;
1. Pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer).
2. Upah minimum wilayah (UMP/UMK) tempat penugasan.
Contoh Besaran Upah Minimum di Jawa Barat
Sebagai acuan, berikut adalah gambaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat yang bisa menjadi patokan minimal gaji PPPK Paruh Waktu (data UMK 2025):
UMP Jawa Barat Rp 2.191.238
UMK Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
UMK Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
UMK Kota Bandung Rp 4.482.914,09
UMK Kota Depok Rp 5.195.721,78
UMK Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
Sumber Pendanaan Gaji dan Peluang Menjadi Penuh Waktu
Pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, tergantung pada keputusan dan ketersediaan anggaran daerah atau institusi terkait.
Apabila kelak seorang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka sistem penggajiannya akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan, yang didasarkan pada tingkat pendidikan.
Contoh gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan golongan adalah:
- Golongan V (lulusan SMA/sederajat): Mulai dari sekitar Rp 2,51 juta hingga Rp 4,18 juta.
- Golongan VII (lulusan D3): Mulai dari sekitar Rp 2,85 juta hingga Rp 4,55 juta.
- Golongan IX (lulusan S1/D4): Mulai dari sekitar Rp 3,20 juta hingga Rp 5,26 juta.
Namun, untuk tunjangan hingga Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK penuh waktu, detailnya akan disesuaikan dengan kebijakan serta kemampuan keuangan masing-masing daerah atau institusi. (*)