SOKOGURU - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan siap membahas kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum PPPK Kabupaten Bogor pada Rabu (24/9).
Menurutnya, aspirasi pengalihan PPPK ke PNS dapat diakomodasi dalam RUU ASN yang sedang dibahas, namun tetap bergantung pada kesediaan pemerintah.
Baca Juga:
“Kami siap membahas pengalihan PPPK ke PNS, tetapi harus ada kemauan dari pemerintah. DPR tidak bisa melakukannya sendiri,” ujar Dede.
Dalam RDPU tersebut, IPN dan F-PPPK menyampaikan sejumlah masalah yang dihadapi PPPK, antara lain perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja, serta tuntutan agar ada pasal yang mengatur alih status tanpa tes dan pemberian hak pensiun.
Sekretaris Jenderal F-PPPK Kabupaten Bogor, Deni Sukmajaya, mengapresiasi langkah Komisi II DPR yang mendorong Kementerian PAN-RB untuk segera:
- Berkoordinasi dengan instansi terkait.
- Menindaklanjuti aspirasi PPPK.
Menyusun aturan yang memberi kepastian status, karier, hak pensiun, jaminan sosial, dan perlindungan hukum, khususnya bagi guru dan tenaga kesehatan.
Memastikan implementasi UU ASN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Deni menambahkan, pihaknya akan bersurat kepada Mensesneg untuk meminta audiensi mengenai perkembangan RPP Manajemen ASN, yang menjadi turunan dari UU ASN.
Menurutnya, meskipun pembahasan RUU ASN masih panjang, keberadaan RPP Manajemen bisa menjadi solusi sementara agar guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan PPPK memperoleh hak yang setara dengan PNS. (*)