SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025 untuk mendukung biaya pendidikan siswa.
Pencairan PIP termin pertama dijadwalkan berlangsung antara bulan Februari hingga April 2025.
Bantuan ini berbentuk tunai dan bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menyasar siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
TERPOPULER: Penting Bansos 2025! Tips Agar Tetap Dapat Bantuan Sosial Meski Rumah Sudah Direhab
Penerima manfaat termasuk siswa yatim piatu, terdampak bencana, memiliki kebutuhan khusus, serta siswa putus sekolah yang ingin kembali menempuh pendidikan formal maupun nonformal.
Penyaluran dana PIP berlaku secara nasional dan dilakukan melalui sistem daring.
Masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengakses informasi terkait pencairan PIP melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Pemeriksaan status pencairan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel.
PIP termin 1 tahun 2025 dimulai pada Februari dan akan berlangsung hingga April.
Selanjutnya, termin 2 akan disalurkan antara Mei hingga September, dan termin 3 direncanakan cair pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Penyaluran PIP bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah dan mencegah putus sekolah akibat keterbatasan biaya.
Untuk mengecek apakah dana PIP telah cair, siswa dapat membuka laman pip.kemdikbud.go.id, memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta hasil perhitungan yang tersedia, lalu klik “Cek Penerima PIP.” Hasil pencarian akan langsung ditampilkan di layar.
Besaran bantuan PIP 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Siswa SD/sederajat akan menerima Rp450.000 per tahun, SMP/sederajat Rp750.000 per tahun, dan SMA/sederajat Rp1,8 juta per tahun.
Siswa kelas VI, IX, XII semester genap, serta kelas I, VII, X semester ganjil akan mendapatkan setengah dari jumlah tahunan.
Syarat penerima mencakup kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Memeriksa status pencairan PIP penting agar siswa dan orang tua mengetahui hak mereka serta waktu pencairan.
Dengan informasi ini, perencanaan kebutuhan pendidikan bisa dilakukan lebih baik dan tepat waktu.
Penerima PIP dapat kehilangan bantuan jika tidak memenuhi kriteria, seperti tidak melanjutkan pendidikan, menolak bantuan, meninggal dunia, terlibat pelanggaran hukum, bertentangan dengan Pancasila, atau ekonomi keluarga membaik.
BACA JUGA: Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Syarat Mudah
Penerima yang telah lulus pendidikan dasar dan menengah juga otomatis tidak lagi mendapatkan bantuan.
Penerima PIP dari jenjang SMA/SMK akan menjadi prioritas saat mendaftar KIP Kuliah 2025.
Pendaftaran KIP Kuliah sudah dibuka sejak 3 Februari 2025.
“Hingga 2024, ada jumlah pendaftar KIP Kuliah mencapai 1.007.118,” kata Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi di Kemendiktisaintek, Septian Prima Diassari, dalam sosialisasi daring, Selasa (4/2/2025).
Delapan prioritas penerima KIP Kuliah mencakup pemegang KIP SMA/SMK yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri, siswa dalam DTKS, penerima bantuan sosial Kemensos, serta mahasiswa dari panti asuhan.
Pendaftar juga bisa menggunakan bukti pendapatan keluarga atau SKTM untuk membuktikan status ekonomi.
Pemegang KIP SMA/SMK sederajat dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
Siswa dari keluarga penerima PKH atau KKS, serta yang masuk dalam desil 3 data P3KE Kemenko PMK juga mendapat fasilitas serupa.
Registrasi akun KIP Kuliah berlangsung dari 3 Februari hingga 31 Oktober 2025.
Mahasiswa baru diharapkan segera melakukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan pendidikan tinggi sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*)