SokoBerita

Perpres Tata Kelola Pupuk Bersudsidi Prioritaskan Pembudi Daya Ikan Skala Kecil

Dengan tersedianya pakan alami secara berkelanjutan, pembudi daya dapat memproduksi benih ikan dan udang berkualitas, sehingga hasil panen bisa optimal..

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
24 Februari 2025

Dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, pembudi daya ikan dan udang skala kecil akan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan berkualitas. (Dok. KKP)

SOKOGURU, Jakarta- Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi memberi kepastian pada pembudi daya ikan skala kecil mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Sasaran tata kelola pupuk bersubsidi itu untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk tepat jenis, jumlah, harga, tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (23/2).

Baca juga: Optimalkan Program Desa Wisata Bahari, KKP Tingkatkan Ekonomi Pesisir dan Keberlanjutan

“Ini kabar bahagia.Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pembudi daya ikan skala kecil,” ujar Tebe, sapaan akrab Tb Haeru Rahayu.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Perpres mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi  kepada kelompok pembudi daya ikan (Pokdakan). Kemudian, pengelola Pokdakan bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi itu ke pembudi daya ikan seta udang skala kecil yang menjadi anggotanya.

Pupuk memegang peranan penting dalam meningkatkan produktivitas pembudi daya ikan dan udang. Hal itu karena pupuk mendorong pertumbuhan plankton sebagai sumber pakan alami ikan dan udang. 

Baca juga: Perluas Pasar Perikanan RI di Benua Amerika, KKP Gandeng Kedubes Kanada

“Keberadaan plankton dapat menjadi indikator kualitas perairan budi daya ikan dan udang. Peningkatan kualitas perairan dapat menghindari ikan dan udang dari stress, sehingga dapat mencapai panen sesuai dengan target produktivitas dan berkelanjutan,” imbuh Tebe.

Terjangkau dan Berkualitas

Tebe menambahkan pembudi daya ikan dan udang skala kecil akan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau dan berkualitas. 

Selain itu, dengan tersedianya pakan alami, pembudi daya ikan dan udang skala kecil dapat memangkas biaya pembelian pakan. 

Baca juga: Jaga Nutrisi, KKP Sebut Sistem Rantai Dingin Buat Pasokan Ikan ke Dapur MBG Berkualitas

Dengan tersedianya pakan alami secara berkelanjutan, maka pembudi daya dapat memproduksi benih ikan dan udang berkualitas. Sehingga pambudi daya bisa meraih hasil panen ikan dan udang secara optimal.

Terbitnya Perpres No 6 Tahun 2025 sebagai regulasi tata kelola pupuk bersubsidi bagi subsektor perikanan budi daya mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan apresiasi kepada KKP yang telah berupaya mengatur tata kelola pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan dan udang skala kecil. 

“Melalui sasaran tata kelola pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu dan tepat penerima, maka pembudidaya ikan dan udang skala kecil akan dapat meningkatkan produktivitas dan menambah pendapatannya,” jelasnya.  

Abdul menambahkan, optimalisasi penyaluran dan tata kelola pupuk bersubsidi pun dapat akan berpengaruh pada pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut budi daya merupakan masa depan sektor perikanan, sehingga produktivitasnya terus ditingkatkan, namun dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan ekosistem. 

Penyaluran pupuk bersubsidi diyakini dapat menstimulasi produktivitas sekaligus kualitas hasil perikanan yang dihasilkan para pembudi daya skala kecil. (SG-1)