SOKOGURU - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menargetkan rampung paling lambat akhir November 2025.
Kebijakan ini akan menguntungkan sekitar 23 juta peserta yang status kepesertaannya nonaktif karena menunggak iuran.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk hadirnya negara untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memiliki akses layanan kesehatan yang adil. Proses administrasi dan re-evaluasi sedang dipercepat bersama BPJS Kesehatan.
Kebijakan pemutihan ini lahir dari kesadaran pemerintah bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan menjadi penghalang bagi jutaan warga untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar.
Pemerintah ingin memastikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap inklusif dan berkelanjutan.
"Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus. Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya," ujar Cak Imin, Rabu, 15 Oktober 2025. Pernyataan ini menegaskan besarnya dampak kebijakan yang tengah dirancang pemerintah.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun. Nilai ini belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi.
Pemutihan ini memprioritaskan beberapa kelompok peserta, antara lain PBI Bermasalah, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran yang iurannya seharusnya dibayar pemerintah namun masih memiliki tunggakan lama.
Kelompok PBPU Tertentu, yakni peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang iurannya dialihkan ke Pemerintah Daerah namun masih menanggung denda, juga menjadi prioritas kebijakan ini.
Selain itu, masyarakat sektor informal yang mengalami kesulitan finansial dan menunggak iuran menjadi salah satu fokus. Dengan pemutihan, mereka dapat kembali mengikuti program JKN tanpa terbebani tunggakan lama.
"Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru. Jadi, tidak dianggap utang lagi," jelas Cak Imin. Hal ini diharapkan mendorong partisipasi aktif peserta dalam membayar iuran baru.
Meski mendapat sambutan positif, kebijakan ini membutuhkan kajian mendalam karena menyangkut anggaran negara yang besar.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa rencana pemutihan masih dalam tahap evaluasi.
"Ada rencana itu, tapi mohon waktu. Semuanya harus dihitung agar anggaran tetap aman," ujar Prasetyo Hadi.
Pernyataan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah agar kebijakan tetap berkelanjutan secara finansial.
Cak Imin berharap pemutihan tunggakan ini menjadi harapan baru bagi peserta yang selama ini terkendala status nonaktif.
Pemerintah menekankan pentingnya kesadaran membayar iuran baru agar sistem JKN tetap berkelanjutan.
Peserta diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan segera menyesuaikan iuran baru.
Apakah Anda termasuk salah satu dari 23 juta peserta yang akan mendapat manfaat pemutihan ini? Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif kembali. (*)